Kemenag Targetkan Edukasi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum Sekolah Mulai TA 2026/2027
Kemenag Targetkan Edukasi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum Sekolah Mulai TA 2026/2027
JAKARTA, TIMELINES.ID — Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai masuk ke satuan pendidikan pada Tahun Ajaran 2026/2027. Program edukasi ini nantinya disampaikan kepada para siswa melalui mekanisme pengintegrasian atau insersi langsung ke dalam kurikulum pembelajaran yang tengah berjalan.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan bahwa langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Pernyataan tersebut disampaikan Romo Syafi’i saat memberikan keterangan resmi di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.
Materi pencegahan ini dirancang khusus untuk peserta didik mulai dari jenjang kelas IV Sekolah Dasar hingga tingkat SMP dan SMA. Dalam pelaksanaannya, proses pembelajaran tidak akan membedah praktik penyebaran di lapangan secara rinci, melainkan berfokus pada penguatan benteng diri serta pembentukan karakter siswa agar terhindar dari keterlibatan dalam gerakan tersebut.
Selain membekali benteng mental anak didik, materi kurikulum ini juga akan memuat pemahaman mengenai fenomena gerakan tersebut di tingkat lokal maupun internasional. Penjelasan mengenai berbagai metode penyusupan budaya juga disajikan agar para siswa memiliki kecakapan literasi dan mampu memberikan respons yang tepat dalam menyikapinya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menegaskan bahwa persoalan ini telah dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Oleh karena itu, pemerintah memperkuat sinergi antar kementerian dan lembaga guna memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan optimal.
Pratikno menambahkan, koordinasi intensif terus dilakukan melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, Kementerian Sosial yang mengelola Sekolah Rakyat, hingga kementerian teknis pengampu sekolah kedinasan. Pelibatan berbagai instansi ini bertujuan agar pengawasan dan pengawalan penerapan materi edukasi dapat berjalan selaras di seluruh jalur pendidikan nasional.
Sumber: kemenag.go.id

