Sembunyi di Hutan Kurau, Pengedar 27 Paket Sabu Dicokok Polisi
Sembunyi di Hutan Kurau, Pengedar 27 Paket Sabu Dicokok Polisi
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Tengah kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R alias Reng berhasil dibekuk saat bersembunyi di area perkebunan/hutan kawasan Jalan Trans 1, RT 012, Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan puluhan paket siap edar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPDA Dedi Sudrajat, mewakili Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan intensif jajarannya.
“Usai mengamankan tersangka di lokasi utama, petugas langsung melakukan interogasi awal. Tersangka mengaku masih menyembunyikan barang haram tersebut tak jauh dari tempatnya diamankan,” ujar IPDA Dedi Sudrajat, Kamis (23/7/2026).
Menurut Dedi, saat menyisir area sekitar, tim Sat Resnarkoba berhasil menemukan 27 paket diduga sabu yang disembunyikan secara rapi di bawah tumpukan dedaunan kering. Tersangka pun tak bisa mengelak dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kasi Humas menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini, total barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi: sabu-sabu: 27 paket plastik bening diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 5,0 gram, alat Kemas & Timbangan: 20 potongan pipet merah, 7 potongan pipet hijau, 3 bungkus plastik klip bening kosong, dan 1 unit timbangan digital hitam, wadah Penyimpanan: 1 batok kelapa, 1 kantong plastik hitam, serta 1 dompet warna hitam, dan Alat Komunikasi: 1 unit smartphone merek OPPO A53 yang diduga kuat digunakan untuk transaksi peredaran narkoba.
IPDA Dedi menambahkan, saat ini, Reng beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan: pasal Utama: Pasal 114 Ayat (1) Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan subsidair: Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026.
Kepolisian memastikan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkoba lain yang terhubung dengan tersangka. Pihak Polres Bangka Tengah juga mengimbau warga masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari barang haram.

