Albana: Wartawan Lingkungan Adalah Penjaga Kepentingan Publik, Bukan Sekadar Pencatat Kerusakan
Menurutnya seorang jurnalis sering melakukan kesalahan dalam sebuah peliputan, sehingga berita yang disajikan tidak memenuhi unsur seharusnya seperti hanya mengutip satu narasumber, tidak turun ke lapangan, tidak memahami istilah lingkungan, mengabaikan data ilmiah, menggunakan foto lama serta tidak melakukan verifikasi.
“Semoga hal ini bisa membantu adik-adik dalam menjalankan tugas di lapangan, karena jurnalis lingkungan bukan hanya pencatat kerusakan alam, tetapi juga penjaga kepentingan publik melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan mendorong perbaikan lingkungan,” tukasnya.
Sementara itu, Jurnalis Perempuan AJI Kota Pangkalpinang, Andini memaparkan advokasi dan keamanan bagi jurnalis dan aktivis perempuan sangat penting, sehingga dalam menjalankan aktivitas menjadi aman tanpa takut bersuara dan bisa bertahan tetapi tetap bisa bersuara.
”Ancaman terhadap jurnalis tidak hanya kekerasan, namun rasa takut yang diberikan orang lain juga termasuk ancaman,” kata Andini.
Menurutnya, advokasi tidak hanya datang ketika seseorang terluka atau menjadi korban kekerasan, namun advokasi dimulai ketika organisasi membangun sistem agar tidak ada yang terluka.
Saat ini di era globalisasi ketika kekerasan tidak lagi dalam bentuk pukulan, seseorang bisa melakukan kekerasan tanpa disentuh sedikit pun seperti doxing, peretasan, pelecehan seksual, ancaman keluarga dan cyber bullying.
Andini mencontohkan salah satu kasus yang menimpa seorang jurnalis Tempo, kekerasan yang dialami korban melalui teror yang tidak melukai dengan cara pelaku mengirimkan paket berisikan bangkai tikus dan kepala babi.
”AJI Indonesia saat ini mencatat sudah terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis di antaranya kasus kekerasan fisik, kasus serangan digital serta kasus teror dan intimidasi,” terang Andini.
Oleh sebab itu, harus dipahami ketika ancaman itu datang maka seorang jurnalis harus melakukan beberapa hal seperti mengamankan diri, menghubungi orang terdekat, tidak panik dan langsung melaporkan hal yang diterima, paling utama jangan menghadapi hal itu sendiri, karena solidaritas adalah salah satu perlindungan.
“Perempuan yang bergerak di media dan aktivis tidak membutuhkan hak istimewa, namun membutuhkan ruang gerak yang aman dan setara,” tutup Andini

