Pemuda Toboali Ditangkap Edar Sabu di Pulau Lepar, 11 Paket Barang Bukti Disita
Pemuda Toboali Ditangkap Edar Sabu di Pulau Lepar, 11 Paket Barang Bukti Disita
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan bersama Tim Elang Laut Polsek Lepar Pongok berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial NEP alias Yoga (21), warga Kelurahan Teladan, Toboali, ditangkap di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, pada Selasa (28/7/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansyah, S.H., membenarkan penangkapan tersangka yang dipimpinnya langsung di wilayah hukum Polsek Lepar Pongok.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi dan keresahan masyarakat setempat terkait aktivitas peredaran narkotika. Kami langsung menerjunkan Tim Elang Laut bersama Satresnarkoba Polres Bangka Selatan untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di Desa Tanjung Labu,” ujar Ipda Sasongko, Rabu (29/7/2026).
Saat diamankan di pinggir jalan Desa Tanjung Labu, petugas melakukan penggeledahan awal dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa plat nomor beserta kunci, serta satu unit telepon genggam (smartphone) merk Xiaomi Redmi 13x warna biru.
Dari hasil interogasi di tempat, tersangka mengakui telah menyimpan barang haram tersebut dengan cara menanamnya di area pantai. Petugas kemudian mengawal tersangka menuju lokasi penyimpanan di pinggir Pantai Lampu, Desa Tanjung Labu.
“Setelah kami lakukan penggeledahan awal dan interogasi, tersangka akhirnya menunjukkan lokasi tempat ia menyembunyikan dan menanam paket sabu tersebut. Bersama saksi dari pihak RT setempat, kami melakukan penyisiran di sekitar pantai dan menemukan 11 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang telah dibungkus rapi menggunakan potongan pipet minuman,” ungkap Kapolsek.
Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 1,89 gram. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 11 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga sabu dengan berat bruto 1,89 gram, 6 buah potongan pipet minuman berwarna hijau, 4 buah potongan pipet minuman berwarna merah, 1 buah potongan pipet minuman berwarna pink, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi beserta kunci motor, serta 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi 13x berwarna biru.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diketahui membawa bahan sabu sebanyak dua kantong sedang dari luar ke Pulau Lepar, yang kemudian dipecah menjadi sekitar 100 paket kecil. Paket-paket tersebut dikemas dengan potongan pipet dan ditimbun di tanah pada beberapa titik lokasi terpisah, mulai dari kawasan Pantai Lampu, TPU Tanjung Labu, area kebun kelapa sawit, hingga wilayah dalam hutan.
Ipda Sasongko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah kepulauan guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Lepar Pongok. Kami juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas Ipda Sasongko.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan dan dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

