Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 1,89 gram. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 11 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga sabu dengan berat bruto 1,89 gram, 6 buah potongan pipet minuman berwarna hijau, 4 buah potongan pipet minuman berwarna merah, 1 buah potongan pipet minuman berwarna pink, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi beserta kunci motor, serta 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi 13x berwarna biru.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diketahui membawa bahan sabu sebanyak dua kantong sedang dari luar ke Pulau Lepar, yang kemudian dipecah menjadi sekitar 100 paket kecil. Paket-paket tersebut dikemas dengan potongan pipet dan ditimbun di tanah pada beberapa titik lokasi terpisah, mulai dari kawasan Pantai Lampu, TPU Tanjung Labu, area kebun kelapa sawit, hingga wilayah dalam hutan.

Ipda Sasongko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah kepulauan guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Lepar Pongok. Kami juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas Ipda Sasongko.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan dan dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.