Revisi UU Pemilu: Sarat Kepentingan atau Menjamin Keadilan?
Banyak pemimpin daerah atau anggota dewan yang akhirnya terjatuh ke dalam penyalahgunaan kekuasaan dan harus berhadapan dengan hukum. Mereka terjebak dalam utang budi kepada para penyandang dana kampanye.
Agenda revisi UU Pemilu idealnya diletakkan sebagai evaluasi atas kelemahan sistemik ini. Tentunya usaha tersebut mewujud dalam penguatan audit investigatif terhadap aliran dana kampanye serta perluasan otoritas pengawas pemilu.
Semestinya ketegasan itu dibarengi sanksi diskualifikasi tanpa pandang bulu untuk memberi efek jera atas setiap praktik curang. Bersamaan dengan itu, penegasan kembali pasal netralitas aparatur harga mati yang harus dikunci melalui sanksi pidana yang terang. Integritas pemilu dipastikan runtuh apabila fasilitas dan instrumen kekuasaan dibiarkan menyusup menjadi kekuatan bagi kelompok tertentu.
Pada kondisi ini, seharusnya kita menyadari lembaga demokrasi kita sedang digiring perlahan menuju keterpurukan. Dampak yang paling mencemaskan akan lahirnya apatisme yang akut di kalangan masyarakat awam terutama generasi mudanya. Lalu, untuk apa kita melangkah ke bilik suara jika hasil dari kompetisi ini telah didesain secara tidak adil sejak dari awal regulasi?
Pemimpin yang lahir dari aturan main yang manipulatif akan selalu didera krisis kepercayaan. Energi bangsa akan terkuras untuk meredam riak konflik horizontal, demonstrasi, dan sengketa politik yang tiada habisnya. Seharusnya para pemimpin fokus memikirkan kesejahteraan rakyat kecil yang merindukan keadilan ekonomi.
Para pembentuk undang-undang wajib membuka ruang bagi partisipasi publik agar proses revisi UU Pemilu tidak diselimuti prasangka sebagai proyek titipan elite. Draf pasal demi pasal tidak boleh lagi digodok secara sembunyi-sembunyi, apalagi dikebut menjelang tengah malam demi menghindari pengawasan sipil.
Ruang diskusi ini semestinya dibentuk sebagai tempat di mana suara para akademisi didengar dan kritik sebagai energi kebaikan. Kita juga harus berjalan beriringan dengan lembaga-lembaga yang dengan setia menjaga marwah pemilu, seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Melalui transparansi inilah, publik dapat melihat kelayakan argumen di balik setiap perubahan norma yang diusulkan.
Keberanian untuk menerapkan prinsip jeda pemberlakuan hukum atau asas non-retroaktif elektoral juga langkah krusial yang musti dilakukan. Setiap perubahan aturan yang bersifat mendasar dalam revisi kali ini dilarang keras untuk langsung diterapkan pada pemilu terdekat.
Regulasi baru tersebut semestinya diproyeksikan baru berlaku satu dekade atau dua periode pemilu mendatang. Dengan sendirinya motivasi untuk menyisipkan pasal titipan yang menguntungkan golongan sendiri akan luntur. Aturan hukum pun akan murni dirancang demi kebaikan sistem ketatanegaraan, bukan demi kenyamanan politik sesaat.
Riuh rendah rencana revisi UU Pemilu pada akhirnya menjadi cermin bagi para elite politik di Senayan. Apakah mereka ingin dicatat oleh sejarah sebagai perancang keadilan atau peruntuh tiang demokrasi demi keberlanjutan kekuasaan sesaat?

