Oleh: Hermianto — Anggota DPW Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Bangka Belitung

Rencana DPR dan pemerintah untuk mengkaji kembali struktur Undang-Undang Pemilu mengajak kita untuk berfikir Kembali. Kita dipaksa berhenti sejenak untuk menengok ke dalam mengenai demokrasi Indonesia. Saat penyusunan draf regulasi dipatok dalam dua setengah tahun pertama kabinet, kita justru diberi ruang untuk bertanya. Apakah hasrat mengubah aturan main ini lahir dari ketulusan hati untuk mencari keadilan pemilu (electoral justice), ataukah ia sekadar kalkulasi taktis para elit politik demi kemenangan di masa depan?

Kita perlu menyadari bahwa undang-undang pemilu di negeri ini adalah salah satu regulasi yang labil dan paling sering diutak-atik. Setiap kali kekuasaan berpindah, aturan main pun sering berganti rupa.

Skeptisisme masyarakat yang kita saksikan di berbagai ruang publik sesungguhnya pantulan dari krisis kepercayaan para pembuat kebijakan. Kita sepertinya tidak menyadari sudah menjadi penonton setia dari sebuah sandiwara. Aturan permainan yang mestinya untuk memuliakan suara rakyat, berulang kembali menyusut menjadi hitungan untung-rugi bagi kepentingan kelompok tertentu.

Aroma konflik kepentingan itu mulai lebih terasa ketika kita membedah poin-poin penting yang kini diperdebatkan. Polarisasi argumentasi seputar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) seolah berubah menjadi sebuah ketidakpastian tiada akhir.

Mahkamah Konstitusi dalam beberapa kesempatan, misalnya telah mengingatkan pentingnya menetapkan kembali angka ambang batas ini. Usaha itu dilakukan untuk memastikan demokrasi yang dititipkan rakyat di bilik suara tidak terbuang sia-sia. Namun, respons yang lahir dari koridor parlemen kerap kali terasa gamang dan sarat kompromi sepihak.

Partai-partai besar terlihat berlindung di balik pembenaran klasik demi stabilitas pemerintahan dan penyederhanaan sistem kepartaian. Ada kecenderungan kuat di balik dalih stabilitas tersebut untuk menutup pintu masuk bagi lahirnya kekuatan baru atau figur alternatif.

Gejala serupa juga tampak nyata dalam desain daerah pemilihan (dapil). Batas-batas wilayah geografis dengan mudah digeser demi mengamankan kantong-kantong suara petahana (incumbent). Ketika regulasi dirancang agar yang kuat tetap kokoh berdiri dan yang lemah lekas terjungkal, lalu di manakah landasan keadilan yang selama ini digembar-gemborkan?

Kita telah pahami bersama bahwa regulasi pemilu yang sehat harus mampu menegakkan permainan yang adil bagi setiap anak bangsa. Hal ini mengigatkan kepada kita pada dasarnya keadilan dalam pemilu adalah bagaimana sistem tersebut memperlakukan hak politik setiap warga negara secara setara dan penuh kehormatan. Karena itu, revisi undang-undang ini semestinya membenahi kerapuhan struktural demokrasi kita, bukan sibuk membatasi gerak lawan.

Politik uang (money politics) yang kian brutal, mahal, dan merusak kewarasan publik juga menjadi persoalan mendasar dalam kepemiluan kita hari ini. Bukan rahasia lagi ongkos politik yang melambung tinggi menjadi muara bagi runtuhnya integritas para pejabat publik.