Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Babel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program pemutihan Dldenda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, Yunan Helmi mengatakan lrogram yang digelar oleh tim pembina Samsat Babel ini mulai berlaku 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026 di seluruh kantor Samsat se-Bangka Belitung.

Program penutihan denda PKB ini merupakan hasil sinergi Pemprov Babel melalui Bakuda, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Babel, PT Jasa Raharja dan didukung Bank Sumsel Babel.

“Melalui program ini, masyarakat dapat banyak keringanan, yakni bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun yang telah lewat, dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II,” kata Yunan Helmi dalam rilisnya kepada media di Pangkalpinang, Sabtu.

Yunan mengatakan program pemutihan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat sekaligus momentum untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan. Dan Pemprov Babel memberikan kemudahan melalui program pemutihan denda agar masyarakat tidak lagi terbebani sanksi administrasi.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai layanan publik lainnya.

Yunan mengatakan program pemutihan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat sekaligus momentum untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan. Dan Pemprov Babel memberikan kemudahan melalui program pemutihan denda agar masyarakat tidak lagi terbebani sanksi administrasi.