Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Babel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai layanan publik lainnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan ini karena pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
Selain memperoleh keringanan denda, kepatuhan membayar pajak kendaraan juga menjadi bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah menuju Bangka Belitung yang lebih maju.
“Program pemutihan akan berlangsung serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat di Bangka Belitung,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut karena program hanya berlangsung selama tiga bulan. Masyarakat bisa melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda PKB, bebas denda SWDKLLJ tahun yang telah lewat, serta bebas BBNKB II sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menunda karena kesempatan ini hanya berlaku mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2026,” terang Yunan.
Untuj menyukseskan program pemutihan denda PKB ini, seluruh jajaran Samsat telah siap memberikan pelayanan terbaik selama program berlangsung dan tim pembina samsat juga telah menyiapkan berbagai langkah pelayanan seperti samsat setempoh, samsat keliling, gerai samsat, samsat corner di BTC hingga samsat pembantu di kecamatan Payung Kab Bangka selatan, pelayanan ini agar berjalan cepat, nyaman dan transparan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh UPTB Samsat di kabupaten dan kota agar masyarakat memperoleh pelayanan yang optimal agar tingkat kepatuhan wajib pajak semakin baik sehingga penerimaan daerah juga semakin baik untuk mendukung pembangunan Bangka Belitung,” tutupnya.**

