Paham kapitalisme sekuler yang prioritas hidupnya ada pada materi harus dirubah dengan pemahaman Islam, yaitu prioritas kehidupan untuk meraih ridho Allah. Sebagaimana tugas manusia di bumi ini adalah untuk beribadah kepada Allah.

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku” (TQS Adz-Dzariyat : 56).

Ibadah adalah melaksanakan segala aktivitas diniatkan karena Allah dan untuk meraih Ridha Allah. Berarti Ibadah itu bukan hanya solat dan puasa saja, namun menjadi pejabat yang menjalankan amanah mengurusi umat dengan baik dan niatnya mengharap Ridha Allah, menjalankan hukum hukum Allah dalam seluruh sendi kehidupan, serta menjadi pejabat yang jujur tidak korup, itu semua ibadah juga. Asalkan niatnya karena Allah dan mengharap Ridha Allah maka aktivitas itu disebut ibadah. Islam menempatkan jabatan sebagai amanah, bukan untuk berebut proyek dan mengkorupsi uang negara.

Rasulullah SAW bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya” (HR. Bukhari Muslim)

Perkataan Khalifah Umar Bin Khatab; “Sesungguhnya aku tidak mengangkat para pegawaiku untuk memukuli kulit kalian, menumpahkan darah kalian, dan mengambil harta kalian. Aku mengangkat mereka untuk mengajari kalian kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya.”

Jadi pejabat itu bukan untuk memperkaya diri tapi untuk melayani serta mampu memberikan contoh yang baik dalam menjalankan ibadah. Sehingga umat mendapatkan pengurusan serta panutan dalam beribadah.

Syariat Islam memberikan sanksi yang tegas pada koruptor. Pencegahan korupsi di masa khilafah Umar bin Khatab, pernah ada pejabat yaitu Umair bin Sa’ad yang zuhud, namun ada laporan dia memiliki kuda bagus dan memiliki pelayan. Akhirnya Khalifah mengirimkan tim audit. Ternyata Umair bin Sa’ad mendapatkan hadiah dari rakyatnya karena dia telah adil. Namun keputusan Khalifah adalah menjual kuda tersebut lalu uangnya dimasukkan ke Baitul Mal. Hal itu dilakukan khalifah agar tidak ada syubhat untuk Umair bin Sa’ad dan juga Khalifah sendiri.

Kebayangkan itu baru hadiah saja. Pastinya akan ada sanksi yang berat jika ada yang korupsi.Menurut Aziz, 2016 dalam Fiqih jinayat hukuman bagi para koruptor adalah Ta’zir. Ta’zir yaitu hukuman di luar hudud dan qishash yang ditetapkan sesuai dengan ketetapan hakim di pengadilan. Sanksi ta’zir yang bisa diberikan kepada para pelaku korupsi adalah; penjara, pencelaan, denda materi hingga hukuman mati.

Sistem pemerintahan Islam akan mampu menciptakan para pejabat yang amanah serta akan mampu memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Tidak seperti sekarang korupsi makin merajalela. Sistem pemerintahan Islam inilah yang akan membawa rahmat bagi seluruh alam. Ia datang dari Maha Pencipta manusia.

Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi…“(Al-A’raf: 96).