Sergap 2 Pria di Jalan Tanjung Ketapang Toboali, Polisi Amankan 2,31 Gram Sabu
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,31 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam wadah permen bertuliskan Happy Candy berwarna biru. Selain itu, petugas menyita 3 bungkus plastik bening sedang kosong, dompet berisi uang tunai Rp290.000 dari saku celana tersangka, serta satu helai celana jeans.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka HT alias ALOI diketahui merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan,” tambah AKP Mardian.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

