Transparansi Penegakan Hukum, Tri Cakti Perlihatkan Barang Bukti 465 Ton di Gudang PT Timah

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Menjawab keraguan publik dan tuduhan penindakan yang dianggap tidak sesuai prosedur, Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti membuktikan komitmen transparansinya secara terbuka.

Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada awal Agustus lalu, tim penegak hukum ini menggelar peninjauan langsung terhadap seluruh barang bukti hasil penindakan yang selama ini diamankan di Gudang Bukti Timah Cambai dan Sungailiat milik PT Timah.

Langkah transparan tersebut disaksikan langsung oleh berbagai elemen penting, mulai dari perwakilan Aliansi Masyarakat Terdzolimi, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, jajaran pengamanan PT Timah, hingga para insan media.

Peninjauan fisik ini diselenggarakan secara khusus untuk meredam opini liar di masyarakat yang menyebut proses penindakan Satlap Tri Cakti berjalan tertutup dan mengabaikan standar operasional hukum. Melalui pembukaan akses peninjauan ini, Satlap Tri Cakti menunjukkan secara nyata bahwa setiap material yang disita dari lapangan memiliki barang bukti fisik yang utuh, tercatat dengan rapi, dan berada dalam mekanisme penanganan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.

Secara akumulatif, Satlap Tri Cakti tercatat telah menangani sebanyak 63 perkara penyelewengan komoditas timah. Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 3 perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht melalui proses peradilan di Pengadilan Negeri Sungailiat dan Pengadilan Negeri Muntok.