Sementara itu, 60 perkara sisanya saat ini masih dalam proses penanganan intensif di jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.

Adapun total barang bukti yang berhasil disita dan kini tersimpan aman di fasilitas Gudang Bukti Timah PT Timah mencapai jumlah yang sangat fantastis, yakni sebanyak 324.057 kilogram bijih timah dan 141.475 kilogram balok timah.

Seluruh barang bukti tersebut disita dari berbagai modus kejahatan, mulai dari penyimpangan alur tata kelola komoditas, praktik perdagangan balok timah ilegal hasil produksi tanpa izin, hingga upaya penyelundupan komoditas strategis tersebut ke luar negeri.

Langkah tegas ini tidak hanya berfokus pada aspek penindakan hukum semata, tetapi juga menjadi upaya krusial dalam membentengi dan mencegah potensi kebocoran penerimaan keuangan negara akibat maraknya pasar gelap.

Untuk memastikan seluruh rangkaian proses hukum berjalan akuntabel dan bebas dari intervensi, Satlap Tri Cakti mengimbau masyarakat, insan media, pemerintah daerah, hingga para pelaku usaha untuk bersama-sama melakukan pengawasan publik secara berkelanjutan.

Pengawasan bersama ini dinilai sangat vital agar tata kelola sumber daya alam timah di Kepulauan Bangka Belitung dapat berjalan tertib dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas, bukan hanya menguntungkan kelompok tertentu.