Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 90,15 Ton Timah di Pulau Belitung, 5 Tersangka Diamankan
Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 90,15 Ton Timah di Pulau Belitung, 5 Tersangka Diamankan
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkapkan empat kasus besar penyelundupan pasir timah ke luar negeri selama Agustus 2026 bersama Polres jajaran dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Polisi menyita sebanyak 90,151 ton pasir timah dengan nilai potensi kerugian negara sekitar Rp90,1 miliar dan total barang bukti dari empat kasus ini 1.871 karung dari empat perkara yang diungkap tersebut,” kata Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T Sihombing saat menggelar press conference di Pangkalpinang, Jumat (21/8/2026)
Kapolda Irjen Pol Viktor T Sihombing memaparkan kasus pertama diungkap pada 4 Agustus 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Air Seruk, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, polisi menemukan 52.524 kilogram atau sekitar 52,5 ton pasir timah.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AC, Direktur salah satu CV, YO yang berperan mengatur kegiatan di lapangan, HA sebagai kolektor, ED sebagai penjaga gudang sekaligus pengangkut dan FK alias A yang disebut berperan mengumpulkan dana dari AC.
Perusahaan tersebut merupakan mitra PT Timah Tbk yang melakukan pembelian dan penampungan hasil tambang, polisi menduga jaringan ini telah empat kali mengirim timah ke Malaysia sebelum pengiriman kelima digagalkan.
“Polisi memperkirakan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus tersebut mencapai sekitar Rp 52 miliar;” ujarnya.
Sedangkan kasus kedua terjadi pada 9 Agustus 2026 di jalan muara, dusun mengkelak, desa kelawas, tanjung pandan ini diamankan sebanyak 56 karung berisi pasir timah dengan total berat sekitar 1,68 ton yang ditemukan di lokasi.
Pelaku dalam perkara ini belum tertangkap karena melarikan diri ketika petugas menemukan barang bukti. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp1,6 miliar.
Setelah itu lima hari kemudian pada 13 Agustus, polisi kembali menggagalkan dugaan penyelundupan timah di desa gantung, kecamatan gantung, kabupaten belitung timur.

