Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 90,15 Ton Timah di Pulau Belitung, 5 Tersangka Diamankan
“Dari sebuah rumah yang disewa untuk kegiatan operasional CV RJM, petugas menyita 28,907 ton pasir timah. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RR sebagai kolektor atau pembeli pasir timah, serta WU dan AS yang berperan sebagai perantara,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan tersebut diketahui telah bermitra dengan PT Timah Tbk selama sekitar enam bulan, polisi menyebut para tersangka mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan sebelum upaya keempat dihentikan.
“Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp28,9 miliar;: ujarnya.
Kasus keempat diungkap pada 16 Agustus 2026 di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Polisi menyita 176 karung pasir timah dengan berat 7.040 kilogram atau 7,04 ton.
Tiga orang ditangkap dalam perkara tersebut, yakni DN sebagai pengawas kegiatan, HN sebagai sopir truk, dan SA selaku pemilik rumah yang digunakan untuk menyimpan pasir timah, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sekitar Rp7 miliar.
“Jika digabung, empat pengungkapan itu menghasilkan total 90,151 ton pasir timah yang disita. Polisi juga memperkirakan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp90 miliar;” ujarnya.
Kapolda Irjen Pol Viktor T Sihombing menambahkan penyidikan tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditangkap dan akan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal dan pihak perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah aparat membongkar jalur perdagangan timah ilegal dari Bangka Belitung, yang diduga menggunakan perusahaan atau mitra resmi sebagai bagian dari rantai penampungan dan distribusi.
“Kami akan mengembangkan penyidikan sampai tuntas, termasuk mengejar pelaku yang belum tertangkap dan pihak perusahaan atau pemodal,” ujarnya.
Para tersangka ini ada yang menjalani pemeriksaan atau penyidikan di Polres Belitung dan Ditreskrimsus Polda Babel dikenakan Pasal 161 Jo Pasal 35 Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.*

