Kelemahan Republik dan Pemulihan Demokrasi
Ketika lembaga pengawas justru ditunjuk dan dikendalikan oleh pihak yang seharusnya mereka awasi, apa yang terjadi bukanlah proses check and balance, melainkan sekadar “pengakuan kesetiakawanan” atau kompromi politik. Situasi ini memunculkan sikap apatis publik. Publik mulai memaklumi penyelewengan ini dengan ucapan, “Ah, biasa saja, semua orang juga begitu”.
Gambaran tersebut sebagai alarm bagi kita. Akan adanya pembatas kekuasaan yang makin mengendur sehingga penyelewengan ini menyebar ke dalam kehidupan bernegara.
Saat ini masih banyak yang menganggap remeh penurunan wibawa lembaga negara. Bila dilihat pada angka pertumbuhan domestik bruto atau arus investasi yang masuk, maka argumen ini memang benar. Namun, mengabaikan kerusakan lembaga hanya demi mengejar pertumbuhan ekonomi adalah tindakan yang keliru.
Kerusakan sesungguhnya masih “bersembunyi” namun perlahan mulai meruntuhkan kepercayaan publik yang membawa konsekuensi ekonomi jangka panjang yang sangat mahal. Biaya transaksi dalam bisnis akan melonjak. Akibatnya, para investor besar akan lari ke negara lain yang lebih menawarkan stabilitas jangka panjang.
Para talenta terbaik juga mulai hengkang karena sistem meritokrasi telah digantikan oleh kronisme. Pertumbuhan ekonomi yang tampak kokoh di permukaan sebenarnya akan runtuh jika krisis melanda. Bagaimana menghentikan siklus buruk ini jika semua lini kekuasaan sudah dipegang oleh orang-orang yang tidak tersentuh hukum? Jawabannya tidak terletak pada mencari sosok “sakti” baru untuk melawan penguasa yang ada.
Namun, lewat berbagai rencana taktis yang terukur. Masyarakat kita sangat membutuhkan teknologi pelacakan Undang-Undang untuk mengantisipasi celah hukum yang sering diubah secara mendadak. Lewat cara ini, warga bisa langsung memantau draf undang-undang secara real-time dan bergerak bersama sebelum aturan disahkan sepihak.
Demikian pula dengan desain kelembagaan pengawas wajib memiliki otonomi fiskal. Yang perlu diperhatikan pula, mekanisme rekrutmen harus steril dari intervensi pihak yang diawasi. Komite seleksi ini harus didominasi oleh akademisi independen, organisasi profesi, dan perwakilan masyarakat sipil. Kebijakan tersebut harus dilakukan guna memutus rantai “kesetiakawanan” politis.
Masa jabatan dan independensi peradilan juga harus dibuat ketat dalam Undang-Undang. Klausul-klausul krusial tersebut harus dikunci agar tidak dapat diamandemen dalam situasi darurat atau menjelang pemilu.
Republik yang sehat tidak pernah ditopang oleh kehadiran seorang pemimpin yang sakti atau kebal hukum. Negara yang kuat justru lahir karena adanya kepastian hukum. Satu-satunya yang boleh memiliki sifat “kebal” di dalam negara ini hanyalah supremasi hukum itu sendiri. Kalau tidak Indonesia akan terus hidup di bawah bayang-bayang keruntuhannya sendiri. ***

