Sebagai bahan kritisi dengan mengacu pada pendapat Prof. Widyo, subsidi silang yang diharapkan ternyata tidak diterapkan secara optimal dalam undang-undang otonomi kampus. Peraturan ini tidak menjamin kelangsungan calon mahasiswa yang kekurangan ekonomi untuk gratis mendaftar setelah lolos seleksi, serta tidak menjamin mahasiswa kurang mampu dapat menyelesaikan studi tanpa kendala biaya.

Seharusnya dalam peraturan otonomi kampus tertulis: jika perguruan tinggi mendapatkan otonomi, maka wajib menerima mahasiswa kurang mampu dan memfasilitasinya sampai lulus. Dengan kata lain, subsidi silang itu tidak ada; uang yang masuk dari mahasiswa yang berkecukupan justru rawan dicuri oleh oknum akademisi.

Seperti halnya otonomi daerah, otonomi kampus telah berjalan lebih dari satu dasawarsa. Dosen masih mengeluh tentang penghasilan, mahasiswa masih mengeluh dan mencemaskan kelulusan serta lapangan pekerjaan, dan orang tua bingung dengan mahalnya jalur mandiri serta Uang Kuliah Tunggal (UKT) anaknya yang melambung tinggi setiap penerimaan mahasiswa baru. Ini memunculkan pertanyaan: ada apa dengan otonomi kampus?

Gus Dur pernah menyatakan bahwa bangsa Indonesia ini bangsa pengecut, tidak berani melawan korupsi. Ya, bukan hanya satu kali kejadian korupsi terjadi di perguruan tinggi dalam satu dasawarsa terakhir ini. Kemandirian yang diberikan melalui otonomi kampus telah disalahgunakan oleh oknum akademisi. Kampus sebagai institusi akademik telah ternodai oleh korupsi.

Bagaimana rakyat bisa melawan korupsi sebagai seorang pemberani jika mahasiswa di kampus tidak bisa melakukan kontrol (check and balance) terhadap perguruan tingginya sendiri? Maka jangan heran jika dalam berbangsa dan bernegara kita akan sulit meminimalisir korupsi di semua lini, karena hasil karakter pendidikan tinggi mencetak mental pengecut.

Penulis sangat yakin kehidupan kampus sangat mempengaruhi karakter. Kampus adalah wadah candradimuka bagi mahasiswa. Mari adik-adik dan anak-anakku mahasiswa, sebelum turun ke jalanan, asah terlebih dahulu kepekaan kalian terhadap pengelolaan kampus kalian sendiri:

Adakah akuntabilitas dalam pengelolaannya?
Adakah keterbukaan informasi?
Adakah keadilan bagi sahabat kalian dari kaum papa?
Adakah kemudahan akses akademis serta peningkatan transfer teknologi dan pengetahuan terkini?

Kritik ini mengajak mahasiswa untuk mengimajinasikan perguruan tinggi sebagai sebuah tatanan negara dan pemerintahan dalam lingkup kecil. Mahasiswa harusnya peduli perihal dana masuk dan dana yang dikelola oleh kampus secara transparan dan akuntabel. Dana APBN jelas memiliki mekanisme pemeriksaan oleh BPK dan BPKP sebagai auditor. Namun, dana mandiri dan BLU harusnya menjadi ranah akuntan publik yang neracanya wajib diumumkan oleh pihak kampus secara terbuka kepada publik.

Bagaimana bisa bersuara membela rakyat jika kehidupan di dalam kampusnya sendiri jauh dari kata bebas berpendapat, bebas korupsi, dan jauh dari keadilan? Mahasiswa harus menyadari peran besar yang menunggu setelah keluar dari kampus. Risik pasti ada, apalagi bagi mereka yang kritis. Mahasiswa berserikat dan berkumpul bukanlah untuk mencari penghasilan, melainkan untuk mencari hakikat kebenaran pengetahuan, menjadi agen perubahan, dan menjadi pencerah bagi dirinya serta rakyat.

Pesan terakhir dari orang tua untuk anaknya: teruntuk kalian mahasiswa, mohon maaf atas tulisan ini, bukan bermaksud mendikte. Dalam diam dan lelah kami, kami ridho kalian mahasiswa Indonesia menjalani masa sulit berjuang di kampus. Selain bersuara untuk rakyat, kami menunggu gerakan para mahasiswa untuk menyelamatkan kehidupan akademis di kampusnya masing-masing dan menularkannya ke setiap kampus agar kampus bebas dari korupsi dan ketidakadilan.

Dengan demikian, kami tidak ragu menitipkan kedaulatan, kelangsungan hidup, dan kemakmuran rakyat negeri ini kepada kalian generasi penerus bangsa. Sebab jika kampus tidak dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, berarti negara akan tercerabut dari akarnya, terancam runtuh dan tercerai-berai, serta rakyat yang akan menerima dampak buruknya.