Oleh: D’ Utama — Pemerhati Lingkungan dan Kemasyarakatan dari Bangka Belitung

Sebelum penulis memulai tulisan ini, mohon maaf kepada sahabat karib yang telah konsisten memilih jalur berkarier di perguruan tinggi sebagai dosen; sahabat yang telah menjadi teman berdiskusi bahkan tidur di ruang himpunan jurusan; serta sahabat beraktivitas saat suka maupun duka di kampus tercinta. Dua dasawarsa telah berlalu dan penulis bersaksi mereka adalah orang-orang baik, profesor dan doktor dengan keilmuan yang mumpuni, yang terus hadir di lini terdepan untuk kemajuan bangsa.

Euforia kesuksesan menjadi sarjana saat itu menguatkan niat untuk berkarier di perantauan sebagai satu dari segelintir anak bangsa yang diberi anugerah oleh Tuhan kemudahan mendapat pekerjaan melalui rekrutmen dari rekomendasi dosen pembimbing. Penulis pribadi kaget ada dua panggilan pekerjaan, yaitu dari perusahaan Hutan Tanaman Industri dan dari perusahaan multinasional produsen peta wisata dunia. Namun, niat mengabdi di kampus lebih kuat meskipun masa depan belum tergambar nyata. Walau akhirnya memutuskan pulang ke kampung halaman atas perintah ibunda, penulis ikhlas memendam cita demi bakti kepada orang tua.

Setelah wisuda, ketika memulai aktivitas baru membantu dosen lebih dari dua dasawarsa yang lalu, otonomi kampus mencuat menjadi wacana. Arus reformasi menembus sekat dunia akademis. Seiring otonomi daerah, otonomi kampus menjadi diskusi dan wacana hangat saat itu. Otonomi kampus menghadapkan mahasiswa kepada kekhawatiran tidak terpenuhinya kewajiban negara mencerdaskan kehidupan anak bangsa seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 karena dicabutnya subsidi pendidikan di perguruan tinggi, sehingga hanya orang kaya yang bisa kuliah dan menyelesaikan studi.

Saat itu mahasiswa sepakat menolak otonomi kampus karena takut kebebasan berpendapat dan kebebasan mimbar akademis dikebiri oleh negara serta akses pendidikan terbatas bagi yang memiliki biaya saja. Seiring perdebatan sengit dan pergulatan alot, akhirnya otonomi kampus diterbitkan oleh pemerintah.

Ada sebuah momen dalam salah satu diskusi sebelum terbitnya otonomi kampus. Bukan rahasia umum saat itu dosen di kampus terbagi menjadi tiga tipe: Dosen Proyek: Terlibat aktif dalam proyek-proyek eksternal, Dosen Peneliti: Berfokus pada kegiatan penelitian, dan Dosen Pengajar: Masuk ke dalam struktur kampus dan lebih banyak mengajar.

Kondisi tersebut mengakibatkan kesenjangan penghasilan antar-dosen. Di momen tersebut, secara gamblang Profesor Widyo Nugroho Sulasdi menyatakan bahwa saat otonomi kampus berjalan, diharapkan kampus menjadi badan usaha produktif. Kampus diibaratkan sebuah induk perusahaan (holding company) dengan salah satu sumber dayanya adalah aktivitas para dosen untuk mengembangkan, membiayai, dan menggerakkan kampus.

Sementara itu, untuk mahasiswa kurang mampu diharapkan adanya subsidi silang dari mahasiswa yang berkecukupan serta beasiswa pendidikan dari semua lini sektor. Yang paling penting, kebebasan mimbar akademik tetap terjamin karena kampus lepas dari subsidi dan intervensi pemerintah alias mandiri.

Hal ini menarik, sebab setelah terbit peraturan otonomi kampus di Indonesia, landasan hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Otonomi ini diberikan secara selektif kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam bidang akademik dan nonakademik, termasuk pengelolaan keuangan dengan pola Badan Layanan Umum (BLU) atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Hal ini berdasar pada UU No. 12 Tahun 2012 (Pasal 64 sampai 68 yang mengatur hak otonomi pengelolaan perguruan tinggi) dan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi secara mandiri.

Dalam aturan tersebut, bentuk otonomi kampus mencakup:

Otonomi Akademik: Hak menetapkan norma dan kebijakan operasional pendidikan, kebebasan akademik, dan kebebasan mimbar akademik.
Otonomi Keilmuan: Pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi.
Otonomi Nonakademik: Pengangkatan dan pemberhentian dosen serta tenaga kependidikan, serta pengelolaan rumah tangga kampus secara mandiri.
Otonomi Keuangan: Pengelolaan anggaran berbasis pendapatan mandiri dan dana negara, serta penerapan pola keuangan BLU atau kekayaan terpisah sebagai PTN-BH.