* Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 187 dan 188 turut mengatur ancaman pidana bagi siapapun yang sengaja atau karena kealpaannya menyebabkan kebakaran yang mendatangkan bahaya bagi nyawa atau barang.

Namun, mengapa aturan yang tampak “bergigi” di atas kertas ini terkesan tumpul di lapangan? Di sinilah letak ironi terbesar. Meskipun penegakan hukum dari KLHK beberapa kali berhasil menyegel lahan perusahaan dan memenangkan gugatan perdata bernilai miliaran rupiah, proses eksekusi dendanya seringkali mandek di tengah jalan karena proses birokrasi peradilan yang berbelit. Di tingkat tapak, pengawasan terhadap sekat-sekat kanal yang dibangun juga sangat lemah; banyak sekat kanal yang sengaja dirusak kembali demi kepentingan bisnis atau tidak dirawat secara konsisten. Sanksi administratif berupa pencabutan izin bagi perusahaan yang lahannya berulang kali terbakar di titik yang sama pun masih sangat jarang diterapkan secara radikal.

Pukulan Telak bagi Roda Perekonomian

Dampak kelalaian ini tidak hanya harus dibayar oleh rusaknya kesehatan paru-paru masyarakat, tetapi juga merontokkan stabilitas ekonomi daerah. Kabut asap adalah disrupsi ekonomi berskala besar yang polanya terus berulang. Berdasarkan catatan historis Bank Dunia pada krisis karhutla parah, kerugian ekonomi Indonesia bisa menembus angka ratusan triliun rupiah, dan Sumatera Selatan selalu menjadi salah satu penyumbang kerugian terbesar.
Secara mikro dan makro di tingkat regional, kerugian ekonomi ini mewujud dalam beberapa sektor fatal:

* Kelumpuhan Sektor Transportasi dan Logistik: Otoritas Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang berulang kali terpaksa menunda, mengalihkan, atau membatalkan belasan penerbangan akibat jarak pandang (visibility) yang merosot di bawah batas aman pagi hari. Hal ini memicu pembengkakan biaya operasional maskapai dan mengganggu rantai pasok barang.
* Penurunan Produktivitas Kerja dan Bisnis: Sektor perdagangan, UMKM kuliner pinggir jalan, dan pasar tradisional di Palembang mengalami penurunan omzet drastis karena masyarakat memilih berdiam di rumah. Jam kerja buruh dan karyawan juga terganggu akibat paparan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
* Lonjakan Anggaran Kesehatan: Pemerintah daerah dan masyarakat harus menanggung beban finansial yang masif untuk biaya pengobatan pasien ISPA, pengadaan masker medis, hingga operasional rumah singgah oksigen.
* Anjloknya Sektor Pariwisata: Citra Palembang sebagai kota wisata runtuh seketika saat musim asap. Agenda festival budaya, okupansi hotel, hingga kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara merosot tajam karena kota dinilai tidak aman untuk dikunjungi.

Rekomendasi Solusi: Memadamkan Asap dari Hulu

Menangani karhutla dengan terus-menerus mengandalkan bom air dari langit saat api sudah membesar adalah bentuk pemborosan anggaran yang tidak menyentuh akar masalah. Untuk menghentikan siklus “panen asap” ini, pemerintah harus berani mengambil langkah-langkah struktural yang radikal di sektor hulu:

* Audit Total dan Pembekuan Izin Korporasi Tegas: Pemerintah melalui KLHK dan Pemerintah Daerah harus melakukan audit kepatuhan terhadap seluruh pemegang konsesi sawit dan HTI di OKI, Banyuasin, dan Muba. Jika sebuah perusahaan terbukti lahannya terbakar selama dua tahun berturut-turut, sanksinya tidak boleh lagi sekadar denda administrative, melainkan pencabutan izin usaha secara permanen dan penyitaan lahan oleh negara untuk direstorasi.
* Moratorium Pengeringan Gambut dan Penegakan Hidrologi: Melarang total pembuatan kanal baru dan mewajibkan korporasi melakukan pembasahan mandiri (rewetting) secara permanen pada area kubah gambut dalam yang ada di konsesi mereka. BRGM harus diberi kewenangan eksekusi yang lebih kuat untuk memantau tinggi muka air tanah gambut secara real-time.
* Incentive Ekonomi Bersih bagi Petani Lokal: Menyediakan bantuan teknologi alat berat bagi kelompok tani dan masyarakat lokal untuk melakukan pembersihan lahan tanpa bakar (land clearing mekanis). Pemerintah juga perlu memfasilitasi transisi komoditas ramah gambut (seperti sagu atau purun) yang tidak membutuhkan pengeringan lahan.
* Reformasi Eksekusi Hukum Lingkungan: Mendorong Mahkamah Agung dan lembaga peradilan untuk menyederhanakan proses eksekusi putusan perdata karhutla. Korporasi yang kalah gugatan harus dipaksa membayar denda pemulihan lingkungan secara cepat melalui pembekuan aset perbankan mereka jika mencoba mengulur waktu.

Kesimpulannya, kabut asap tahunan Sumatera Selatan bukanlah takdir alam yang harus diterima dengan pasrah. Selama pengeringan gambut terus dilegalkan, metode pembakaran lahan masih dianggap sebagai efisiensi ekonomi, dan penegakan hukum terhadap korporasi kakap sekadar menjadi macan kertas, maka selama itu pula masyarakat Palembang akan terus dipaksa menghirup udara beracun di setiap musim kemarau.