Oleh: Sobirin Malian — Dosen Penggiat Literasi

Setiap kali musim kemarau menyapa, langit biru di atas Kota Palembang dan sekitarnya mendadak hilang, digantikan oleh selimut kelabu yang mencekik napas. Selama bertahun-tahun, narasi yang kerap dilempar ke publik adalah tudingan terhadap faktor alam: kemarau berkepanjangan atau fenomena El Niño yang membuat suhu melonjak. Namun, benarkah alam sekejam itu? Realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Asap tebal yang mengepung Sumatera Selatan setiap pagi bukanlah sekadar bencana meteorologi, melainkan sebuah bencana ekologis yang diproduksi secara sadar akibat carut-marutnya tata kelola lahan.

Spons Raksasa yang Dipaksa Mengering

Jika kita menilik anatomi wilayahnya, Palembang terkepung oleh kabupaten-kabupaten dengan hamparan rawa gambut yang luas, seperti Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin. Secara alamiah, karakteristik dasar gambut adalah basah dan menyerupai spons raksasa yang menyimpan air. Dalam kondisi murni, gambut mustahil terbakar. Masalah krusial dimulai ketika korporasi skala besar baik perkebunan kelapa sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI) membuka lahan secara masif melalui kanalisasi. Air dari kubah gambut dikeringkan secara paksa lewat kanal-kanal buatan agar tanah bisa ditanami akasia atau sawit. Begitu kemarau tiba, gambut yang kehilangan air ini berubah menjadi hamparan batu bara permukaan yang sangat rapuh dan mudah tersulut.

Di sinilah metode land clearing dengan api masuk sebagai pemantik utama. Membakar lahan dinilai sebagai jalan pintar ekonomi yang paling murah dan cepat bagi spekulan tanah, oknum petani, hingga korporasi yang abai. Ketika api menyentuh gambut yang kering, kebakaran tidak lagi terjadi di permukaan, melainkan merambat ke dalam tanah hingga kedalaman berhulu meter. Inilah alasan mengapa memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan sangat sulit dilakukan; meski permukaan tampak padam, bara di bawah tanah terus memproduksi jutaan ton asap beracun yang terbawa angin malam dan mengendap di wilayah perkotaan pada pagi hari.

Perspektif Pemerintah dan Tameng Hukum di Atas Kertas

Di sisi lain, pemerintah memiliki perspektif dan argumen tersendiri dalam menghadapi krisis tahunan ini. Dari sudut pandang birokrasi, penanganan karhutla telah diupayakan secara maksimal di bawah komando Satgas Karhutla yang melibatkan TNI, Polri, BPBD, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemerintah cenderung berfokus pada strategi mitigasi hilir: pengerahan helikopter water bombing, teknologi modifikasi cuaca (hujan buatan), hingga pembentukan Desa Peduli Gambut. Melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), program pembasahan kembali (rewetting) lewat sekat kanal (canal blocking) juga gencar dikampanyekan untuk mengembalikan hidrologi gambut yang rusak.

Secara formal, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan amunisi hukum untuk menjerat para pembakar lahan. Payung hukum kita sudah sangat kokoh dan berlapis:

* UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Pasal 69 secara mutlak melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Bagi korporasi yang melanggar, Pasal 108 mengancam dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. UU ini juga mengenal asas strict liability (tanggung jawab mutlak), di mana korporasi wajib bertanggung jawab penuh atas kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesinya tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
* UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Menegaskan sanksi pidana bagi setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dengan cara membakar.