Oleh: Heri S – Penulis Tetap Timelines.id

Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadi pemandangan rutin dalam pemberitaan nasional. Beruntun setiap tahun, publik disuguhi narasi yang sama, Oknum pejabat ditangkap, konferensi pers digelar, lalu proses hukum berjalan. Ironisnya, pengulangan ini tidak serta merta mengurangi intensitas praktik korupsi.

Muncul pertanyaan krusial, apakah OTT telah gagal menjadi instrumen efek jera dan justru bertransformasi menjadi “tradisi” rutin dalam tata kelola kekuasaan di Indonesia? Tulisan ini berargumen bahwa keberulangan OTT merupakan indikator kegagalan sistemik. Ia mencerminkan rapuhnya integritas kelembagaan, tingginya biaya politik, dan lemahnya budaya akuntabilitas.

Dalam teori sosiologi kelembagaan, ketika sebuah penyimpangan terjadi secara berulang dan tidak mendapatkan koreksi struktural, maka penyimpangan itu berpotensi dinormalisasi menjadi norma baru. Hal inilah yang terjadi pada praktik korupsi di Indonesia.

OTT yang semula diposisikan sebagai tindakan luar biasa, kini terasa seperti bagian dari siklus birokrasi. Polanya dapat diprediksi, ada proyek, ada permintaan fee, ada negosiasi, lalu ada penangkapan. Yang berubah hanya nama pelaku dan lokasi kejadian.

Normalisasi ini berbahaya karena menggeser persepsi publik. Korupsi tidak lagi dipandang sebagai kejahatan luar biasa, melainkan sebagai “biaya transaksi” yang wajar dalam menjalankan pemerintahan. Ketika logika ini mengakar, maka institusi negara kehilangan otoritas moralnya untuk menjadi teladan.

Keberulangan OTT tidak dapat dilepaskan dari tiga akar masalah struktural. Pertama, tingginya biaya politik. Proses kontestasi elektoral di Indonesia, baik legislatif maupun eksekutif, menuntut akumulasi modal yang sangat besar. Mulai dari pendaftaran, sosialisasi, hingga pemungutan suara, semuanya membutuhkan sumber daya finansial.

Akibatnya, muncul ketergantungan kandidat pada penyandang dana, baik korporasi, pengusaha, maupun jaringan oligarki. Setelah terpilih, banyak oknum pejabat tersandera dalam hal tersebut sehingga memiliki beban moral dan politik untuk “mengembalikan investasi”. Proyek pemerintah, perizinan, dan kebijakan publik kemudian dijadikan instrumen jalan pintas untuk mengembalikan modal. Dengan demikian, kekuasaan tidak lagi dijalankan atas nama rakyat, melainkan atas nama investor politik.

Kedua, defisit akuntabilitas kelembagaan. Lembaga pengawas internal seperti Inspektorat dan Satuan Pengawas Internal sering kali tidak independen. Mereka berada di bawah kendali pimpinan yang sama dengan objek yang diawasi. Sementara itu, fungsi kontrol eksternal oleh DPR/DPRD dan masyarakat sipil melemah akibat relasi patronase dan asimetri informasi.

Ketiga, rendahnya efektivitas efek jera. Meskipun sanksi pidana korupsi berat, kalkulasi risiko bagi pelaku masih menguntungkan. Peluang lolos dari jerat hukum masih besar, dan keuntungan yang diperoleh jauh melebihi potensi kerugian. Dalam konteks ini, OTT lebih dipahami sebagai risiko pekerjaan, bukan sebagai ancaman eksistensial.