Tidak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi kedua yang merupakan rumah tinggal tersangka di Jalan Tenggiri 2, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam. Berdasarkan penggeledahan di bagian dapur rumah yang juga disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas berhasil menemukan sebuah kardus cokelat bertuliskan Mizone di dalam lemari.

Di dalam kardus tersebut, ditemukan 10 paket plastik sedang berisi sabu yang diakui tersangka sebagai sisa barang pasokan sebelumnya, 2 unit timbangan digital berwarna silver dan hitam, serta 1 bal plastik strip kosong.

Berdasarkan interogasi petugas, tersangka AN mengaku dikendalikan oleh seseorang yang tidak ia kenal menggunakan nomor telepon luar negeri dengan kode negara Malaysia (+60172763089).

Barang haram tersebut diselundupkan dari Palembang dan diambil oleh tersangka di kawasan hutan perkebunan sawit daerah Pantai Pejem, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

“Modus pengambilannya dilakukan secara rapi pada Rabu (26/8) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, di mana tersangka tiba di lokasi terpencil Pantai Pejem sesuai petunjuk Google Maps, membuka bagasi mobilnya di tengah kegelapan, lalu seseorang keluar dari semak-semak memasukkan tas narkoba ke bagasi dan menyuruh tersangka segera pergi tanpa sempat bertegur sapa,” tambahnya.

Tersangka mengaku sudah dua kali menerima kiriman narkotika dari jaringan yang sama; penerimaan pertama pada 21 Agustus 2026 sebanyak 1 kg sabu (terjual ~350 gram dengan imbalan dijanjikan Rp7,5 juta) dan penerimaan kedua pada 26 Agustus 2026 sebanyak 15 kg sabu dan 4.980 butir ekstasi yang rencananya akan dipasarkan di seluruh wilayah Pulau Bangka.

Atas perbuatannya, tersangka AN beserta seluruh barang bukti berupa 16,4 kg sabu, 4.980 butir ekstasi, 1 unit mobil Honda Brio, 2 unit timbangan digital, dan 1 unit telepon seluler telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Subsider Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar,” tutup kapolda.