Merawat Kebinekaan dengan Otonomi Asimetris
Melalui pasal-pasal tersebut, konstitusi memerintahkan negara untuk mengakui, menghormati, dan memfasilitasi satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, istimewa, atau asimetris. Oleh karena itu, otonomi asimetris ini bukanlah “hadiah” dari pemerintah pusat. Akan tetapi, perintah konstitusional demi menjaga persatuan nasional.
Desentralisasi asimetris ini secara hukum sering kali kabur akibat buruknya sinkronisasi regulasi nasional. Contohnya adalah ketidakselarasan antara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kehadiran UU HKPD ini justru menghapus penjabaran persentase alokasi dana transfer ke Papua. Paradoks ini menciptakan ketidakpastian hukum sehingga mempersempit ruang gerak pemerintah daerah dan pemerintahan kampung di Papua.
Penyeragaman ini semakin tampak dalam pengelolaan aparatur sipil daerah. Terlihat dalam beberapa dekade terakhir, pengelolaan aparatur daerah di Indonesia dilakukan secara terintegrasi (integrated). Akibatnya, daerah nyaris tidak memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya aparatur lokalnya sendiri. Inefisiensi pelayanan akan terjadi dan matinya inisiatif inovasi birokrasi di tingkat lokal dampak dari penyeragaman birokrasi sipil yang mengabaikan kapasitas daerah.
Seharusnya, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk melaksanakan sendiri pengelolaan kepegawaiannya. Daerah-daerah yang sudah maju harus diberikan kewenangan penuh untuk mengatur, mengurus, dan menyeleksi aparatur lokalnya secara mandiri.
Lebih lanjut, otonomi daerah yang terjadi di Indonesia selama ini hanya sibuk mengatur relasi kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah saja (decentralization within the state), tanpa melaksanakan desentralisasi di tingkat masyarakat (decentralization within state and society). Maraknya konflik agraria, konflik adat, dan kekerasan sosial-ekonomi di daerah otonom, akibat dari kegagalan kebijakan ini.
Pemerintah pusat gagal merumuskan hak, relasi, serta tanggung jawab yang konkret antara pemerintah daerah dengan masyarakat sipil (gesellschaft) dengan para pelaku ekonomi lokal. Karena itulah, otonomi asimetris tidak boleh bermakna pembagian kekuasaan politik di level elite birokrasi. Akan tetapi, otonomi ini harus dimaknai sebagai perlindungan hak-hak masyarakat adat, baik pelibatan publik secara substantif maupun distribusi hasil ekonomi yang berkeadilan bagi komunitas lokal.
Persatuan nasional tidak akan pernah kokoh jika dengan slogan-slogan semata tanpa aksi yang nyata. Persatuan Indonesia dapat tegak berdiri apabila ia dirawat dengan keadilan dengan memberikan otonomi seluas-luasnya. Pemerintah pusat harus melihat daerah sebagai simpul demokrasi lokal yang berdaulat dan mandiri. Oleh karena itu, otonomi asimetris adalah kesepakatan konstitusional untuk merangkul keberagaman tanpa mengorbankan keutuhan bangsa.

