Aksi Hafalan Qur’an Berhadiah Miras: Penistaan Agama Wajib Disanksi Tegas!
Sebab hukum maksimal penodaan agama di Indonesia hanya 5 tahun saja. Hal ini termaktub dalam pasal 156 dan 156 a KUHP. Bunyi Pasal 156a, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Jadi dengan hukuman maksimal penjara 5 tahun yah bisa saja divonis lebih ringan/di bawah 5 tahun sebab 5 tahun itu vonis maksimal. Belum lagi dipotong remisi hari raya atau hari besar lainnya. Tentu saja hukuman ini termasuk tidak berat, sehingga tidak menimbulkan rasa takut yang sangat bagi orang untuk melakukan penistaan terhadap Islam di kemudian hari, apalagi jika kasus ditutup dengan sekedar permintaan maaf.
Hukuman Tegas dalam Islam
Islam tidak membiarkan perilaku bebas atau liberal berkembang di masyarakat Islam. Secara fikrah (pemikiran) Islam mewajibkan setiap individu memahami akidah Islam termasuk rambu-rambunya. Ketika mereka hidup di sistem Islam yang diterapkan sepenuhnya oleh negara maka mereka akan mempelajari rambu-rambu syariah.
Individu akan dibentuk oleh negara memiliki ketakwaan yang paripurna dengan pembinaan di masyarakat, tontonan/media yang mendidik, dan pendidikan berbasis aqidah Islam. Lahirlah individu yang memahami standar perbuatan terikat dengan syariat Islam. Mereka menjadikan tolok ukur perbuatan halal-haram, terpuji atau tercela dengan timbangan syariat dari Allah Swt. Maka mereka akan menjaga perilaku dan ucapan untuk tidak menistakan agama dan hal buruk lainnya.
Selain menyelenggarakan sistem pendidikan yang akan menjaga umat, negara juga akan menerapkan sanksi bagi pelaku kejahatan yang menistakan Islam yang kewenangannya ada pada Khalifah. Semua bentuk penistaan terhadap Islam merupakan dosa besar. Jika pelakunya Muslim, hal itu bisa mengeluarkan dirinya dari Islam dan menyebabkan dia kembali kafir atau murtad, terutama jika disertai i’tiqad. Jika tidak disertai i’tiqad maka pelakunya minimal telah melakukan perbuatan fasik dan dosa besar. Allah SWT berfirman:
Mereka merusak sumpah (janji)-nya sesudah mereka berjanji. Mereka pun mencerca agamamu. Karena itu perangilah para pemimpin orang-orang kafir itu. Sungguh mereka adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti (QS at-Taubah [9]: 12).
Imam al-Ghazali juga menyatakan: Adapun jatidiri riddah (murtad) adalah mengatakan kalimat kekafiran, baik untuk (tujuan) mengolok-olok, i’tiqad (keyakinan), atau penentangan; dan di antara (riddah karena) perbuatan-perbuatan adalah menyembah berhala dan sujud pada matahari. Begitu pula melempar mushaf ke dalam kotoran-kotoran, atau setiap perbuatan yang dengan jelas menunjukkan penghinaan terhadap agama.
Bahkan mengatakan selendang Nabi saw. lusuh saja tidak boleh. Al-’Allamah al-Qadhi Iyadh masih dalam Kitab asy-Syifa mengutip riwayat:
Ibnu Wahb meriwayatkan Imam Malik berkata: Siapa saja yang berkata bahwa selendang Nabi kotor, dengan bermaksud menghina, maka dia harus dibunuh. (Al-Waie, 20/09/2021)
Jelaslah bahwa sistem Islam memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku penistaan agama hingga hukuman terberat yakni hukuman mati. Semua langkah pencegahan dan sanksi tegas yang diberikan Islam hanya dapat terwujud jika ada institusi yang menerapkan syariat Islam yakni Khilafah. Wallahu’alambisawwab.

