UU PPRT, Solusi atau Eksploitasi?
Oleh: Meyla Narulita, A.Md, Kep — Aktivis Dakwah Islam
Akhirnya, setelah penantian panjang selama 22 tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna tanggal 21 April 2026.
Persetujuan ini menandai berakhirnya penantian panjang RUU PPRT yang selama ini sering bertengger dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Pengesahan UU PPRT merupakan pengakuan resmi negara terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai pekerja yang berhak atas pelindungan hukum, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang manusiawi.
Menurut Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor, kehadiran PPRT memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi mereka yang selama ini bekerja dalam ruang privat dan sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Artinya, negara mulai hadir mendengar pengalaman jutaan perempuan Indonesia yang selama ini bekerja dalam bayang-bayang ketiadaan pengakuan kedudukan hukum sebagai pekerja, sekaligus berada dalam kondisi rentan terhadap kekerasan.
Komnas Perempuan mencatat betapa ruang domestik sering menjadi wilayah abu-abu yang menutup rapat terjadinya kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga kekerasan seksual terhadap PRT. Padahal, selama ini kerja-kerja pekerja rumah tangga menjadi penopang penting perekonomian negara.
Data terbaru hingga tahun 2026 mencatat jumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia mencapai angka 2 hingga 8 juta jiwa, dengan 84% di antaranya adalah perempuan dan 18% merupakan PRT anak-anak (di bawah 18 tahun). Berdasarkan catatan Kementerian PPPA, jumlah PRT di Indonesia mencapai hampir 2 juta jiwa. Sementara itu, koalisi Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) memperkirakan angka riilnya bisa mencapai 8 hingga 10 juta orang seiring pesatnya pertumbuhan kelas menengah.
Undang-undang PPRT banyak dinarasikan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi perempuan pekerja rumah tangga agar mereka memperoleh pekerjaan yang layak dan kesejahteraan. Pasalnya tenaga kerja sektor domestik tersebut selama ini kurang terakomodasi dalam regulasi formal. Sebenarnya harus disadari perempuan terdorong menjadi PRT karena kondisi sosial ekonomi yang tidak baik-baik saja. Keterbataasan akses ekonomi, pendidikan dan lapangan kerja memaksa mereka seolah-olah tidak ada pilihan lain kecuali bekerja disektor domestik demi bertahan hidup meki berupah rendah.
Pengesahan UU PPRT dipandang banyak pihak sebagai salah satu babak baru dalam perlindungan PRT. Setidaknya UU ini memberikan dasar hukum yang selama ini kosong, terutama dalam mengakui hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja, yang sebelumnya cenderung dianggap sebagai hubungan informal semata.
Namun, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengingatkan pendekatan perlindungan dalam UU ini masih menyisakan sejumlah kelemahan mendasar. Salah satunya, penentuan hak yang banyak disetujui pada kesepakatan para pihak. Menurutnya kalau upah diserahkan pada perjanjian, sementara posisi pemberi kerja lebih kuat, maka berpotensi terjadi ketidakadilan.
Tanpa adanya standar minimum yang jelas, ia memandang negara berisiko tidak hadir secara efektif dalam melindungi kelompok pekerja rentan. Dalam kondisi tersebut, hubungan kerja bisa kembali bergantung pada mekanisme pasar yang tidak selalu berpihak pada pekerja. CNNIndonesia.com, Selasa (21/4).
Selain itu, Timboel juga menyoroti belum rincinya pengaturan teknis dalam UU, terutama terkait jam kerja, waktu istirahat, dan aspek keselamatan kerja.
Hal senanda juga disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRSI) Mirah Sumirat menyoroti pengaturan hak pekerja dalam Pasal 15 yang mencakup upah, istirahat, cuti, jaminan sosial, dan lingkungan kerja yang aman. Pasal tersebut masih menyisakan celah karena tidak disertai standar minimum yang jelas sehingga berpotensi menjadi ketidakadilan yang dilegalkan.
Padahal, negara tidak boleh menyerahkan sepenuhnya perlindungan kepada mekanisme kesepakatan yang rentan bias.
Ketidakjelasan ini bisa berarti bahwa UU PPRT ini tidak efektif dalam memutus rantai eksploitasi yang kerap menimpa PRT. Sehingga masalah eksploitasi yang menimpa PRT tidak akan bisa diselesaikan secara tuntas.
Fakta ini menunjukkan bahwa negara gagal dalam melindungi perempuan dari kemiskinan. Karena sejatinya tidak ada perempuan yang bercita-cita menjadi pembantu rumah tangga. Dan fakta perempuan bekerja bukan semata-mata kemiskinan perempuan itu sendiri, namun disebabkan karena kemiskinan keluarga. Dan jika keluarga ini mempunyai kemampuan finansial yang baik tentu tidak akan memaksa anggota keluarga yang perempuan untuk melakukan pekerjaan tersebut.
Karena itu, kehadiran negara seharusnya tidak hanya diukur dari kemampuan membuat regulasi, tetapi juga keberhasilan dalam menciptakan kondisi sosial ekonomi yang adil.
Namun sayangnya negara saat ini adalah negara kapitalisme yang hanya mencukupkan diri sebagai regulator dengan membuat kebijakan yang tidak menyelesaikan sampai akar masalah. Namun kebijakan yang ada diserahkan pada mekanisme pasar, yang tentunya dalam sistem kapitalisme ini lebih berpihak pada para pemilik modal yaitu majikan.

