Di sistem ekonomi kapitalis ini, perempuan tidak lebih dari sekadar mesin penggerak ekonomi.

Sementara dari sisi substansi, undang-undang ini fokus membahas kontrak kerja sebagai instrumen perlindungan. Padahal kontrak kerja disektor informal domestik privat sebenarnya memiliki keterbatasan. Pasalnya kontrak kerja ini berlangsung di ruang privat rumah tangga sehingga minim pengawasan. Posisi tawar pekerja juga lemah karena banyak para pekerja berasal dari ekonomi dan pendidikan rendah. Sehingga cenderung menerima syarat kerja apa adanya. Dan pada akhirnya tetap menyisakan ruang bagi eksploitasi. Karena undang-undang ini tidak membahas akar masalah yang menyebabkan perempuan bekerja ini karena kemiskinan yang memaksa mereka untuk bekerja disektor rendah.

Dengan demikian, negara kapitalisme sejatinya tidak benar-benar melindungi perempuan dari kemiskinan dan eksploitasi. Satu-satunya sistem yang mampu memberikan sebenar-benar perlindungan kepada para perempuan hanya Islam.

Islam menjadikan posisi perempuan sebagai sosok yang harus dijaga kemuliaan dan kehormatannya. Perempuan memiliki peran utama sebagai ummu wa rabbatul bait (istri dan pengatur rumah bagi suami, serta pendidik pertama dan utama bagi anak-anaknya), sekaligus menjadi ibu generasi. Perannya demikian besar dalam melahirkan dan mencetak generasi pembangun peradaban.

Karena posisi mulianya ini, Islam tidak memberikan beban nafkah pada pundaknya. Allah ta’ala berfirman :

وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ

“kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang ma’ruf”. (Al-Baqarah: 233)

Ayat ini Allah menjamin kesejahteraan kebutuhan primer bagi perempuan. Yang bertanggung jawab penafkahan atas mereka ada pada ayah, suami, anak laki-laki, saudara laki-laki atau wali mereka.

Oleh karena itu, negara wajib menyiapkan lapangan kerja yang cukup bagi para laki-laki agar mereka dapat memenuhi nafkah bagi keluarganya. Dan kaum perempuan tidak akan keluar untuk mencari nafkah apalagi sebagai PRT. Sehingga tidak akan ditemukan eksploitasi terhadap pekerja perempuan karena mereka telah terpenuhi nafkahnya.

Begitu juga dengan kontrak kerja. Islam sudah menentukan standar upah ditentukan berdasarkan aqod ijaroh. Yakni manfaat jasa yang diberikan kepada pemberi kerja yang dilakukan secara sadar dan saling ridho. Jika ada yang mendzalimi maka ada qodhi atau peradilan yang memutuskan dan memberi sanksi sesuai syariat.

Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhabi dalam kitab An-Nizhamul Iqtishady fil Islam tentang ijarah. Bahwa ijarah adalah akad (transaksi) terhadap jasa tertentu dengan suatu kompensasi. Syarat tercapainya keabsahan akad atau transaksi ijarah adalah kelayakan orang yang melakukan akad, yaitu mumayyiz, adanya keridhoan kedua belah pihak yang melakukan akad, dan upah harus jelas disebutkan dalam akad.

Pada saat akad atau transaksi selain upah, waktu dan tenaga juga harus jelas. Termasuk jika pekerjaannya perempuan harus memperhatikan aspek-aspek yang tetap memelihara kemuliaan dan kehormatan perempuan.

Dengan demikian, tidak akan terjadi kecurangan, kezaliman, dan pelanggaran kehormatan.

Demikianlah Islam mencariatkan perlakuan yang baik kepada para pekerja termasuk PRT dan melindungi hak-haknya sebagai kompensasi kewajiban yang ditunaikan sesuai akad. Sebaliknya, Islam mengharamkan perbuatan yang mengabaikan hak para pekerja.

Rasulullah Saw. bersabda, “ada tiga golongan orang yang kelak pada hari kiamat akan menjadi musuh-Ku. Barang siapa menjadi musuh-Ku maka Aku memusuhinya. Pertama, seseorang yang berjanji setia kepadaku lalu ia ingkar (berkhianat). Kedua, seseorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak) lalu memakan uang harga penjualnya. Ketiga, seseorang yang mempekerjakan seorang buruh, tetapi setelah menyelesaikan pekerjaannya orang tersebut tidak memberi upah.” (HR Ibnu Majah).

Selain itu, syariat Islam menetapkan serangkaian hukum syara’ sebagai preventif, yaitu dengan mengharuskan adanya kejelasan hak dan kewajiban bagi para pekerja dan majikan sehingga dapat melindungi keduanya dari pengabaian atau kezaliman. Sebagai aspek kuratif yaitu dengan memberikan sanksi jika terjadi pengabaian hak dan kewajiban atau kezaliman satu pihak kepada yang lain.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhabi dalam kitab Nizam al-Uqubat menjelaskan bawa penganiayaan pekerja di kategorikan sebagai tindakan kezaliman dan pelanggaran terhadap kehormatan manusia sehingga harus dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan bergantung pada tingkat penganiayaan yang terjadi. Seperti inilah aturan Islam ketika dijadikan sebagai sistem kehidupan oleh negara bernama Khilafah. Islam akan memberikan kebaikan dan keberkahan bagi umat manusia termasuk perempuan.

Wallahualam bissawab