Birokrasi ASN: Dari Sekadar Mencari Kerja Menuju Profesionalisme
Oleh: Hermianto — Anggota DPW Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Setiap musim seleksi pegawai pemerintah dibuka, halaman pendaftaran selalu diserbu oleh jutaan pelamar. Pada seleksi CPNS tahun 2024 saja, tercatat sebanyak 3.035.723 pelamar dinyatakan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar. Pemerintah saat itu menetapkan total kebutuhan CASN sebanyak 2.302.543 formasi, yang terdiri atas 429.183 formasi instansi pusat, 1.867.333 formasi pemerintah daerah, serta 6.027 formasi sekolah kedinasan. Dengan jumlah ASN nasional yang mencapai sekitar 6,7 juta orang per Juni 2026, profesi ini tampaknya masih menjadi primadona di pasar tenaga kerja tanah air.
Namun, ledakan pelamar ini tidak otomatis menunjukkan pekerjaan sebagai ASN menarik dari segi kualitas pengalaman kerja. ASN selama ini kerap dipandang sebagai pekerjaan ideal yang menawarkan stabilitas: ada gaji tetap, kepastian karier, jaminan hari tua, serta status yang relatif aman dari gejolak pasar kerja.
Terdapat realitas lain yang mengkhawatirkan di balik angka pendaftar yang fantastis ini. Tahun 2025, tercatat 14 persen ASN memilih mengundurkan diri sebelum mereka mendapatkan hak pensiun. Alasan utama pengunduran diri tersebut karena tingkat gaji tidak sesuai dengan ekspektasi mereka.
Bagi generasi baru saat ini, nilai sebuah pekerjaan telah mengalami pergeseran fundamental. Pekerjaan tidak lagi diukur secara sempit dari seberapa aman posisi yang diduduki, melainkan dari seberapa besar ruang untuk berkembang, seberapa adil penghargaan yang diberikan oleh organisasi, serta apakah pekerjaan tersebut terasa sepadan dengan kompetensi yang dimiliki. Birokrasi kita terancam kehilangan talenta terbaik yang seharusnya menjadi motor penggerak pemerintahan ke arah yang lebih maju jika negara terus mengabaikan aspirasi ini.
Kesejahteraan Tanpa Kapasitas
Berkaitan dengan kesejateraan tersebut, pemerintah telah berulang kali menyesuaikan upah pegawainya. Sebagai contoh, gaji pokok PNS disesuaikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan penyesuaian upah untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Selama ini, perdebatan reformasi birokrasi kita terlalu banyak berfokus pada seberapa besar yang diperoleh pegawai. Pembahasan mengenai seberapa cakap mereka dalam memikul tanggung jawab belum dibicarakan secara serius. Padahal, kompensasi yang baik tidak berhenti pada nominal semata.
Namun, yang perlu diperhatikan juga bahwa standar keahlian di lingkungan birokrasi saat ini sangat longgar. Banyak sekali ASN yang memegang jabatan dengan label “ahli”, tetapi tidak benar-benar ahli di bidangnya. Standar minimal ini harus segera dievaluasi dan ditingkatkan secara bertahap. Oleh karena itu, pemerintah patut mempertimbangkan syarat lain pada bidang-bidang strategis tersebut agar predikat “ahli” yang disandang benar-benar mencerminkan kompetensi yang dapat dibuktikan.
Nepotisme dan Dampak Inkompetensi

