Pengabaian terhadap kompetensi tersebut melahirkan kerusakan birokrasi yang akut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 menemukan risiko korupsi yang sangat tinggi dalam pengelolaan sumber daya manusia di tingkat kementerian, lembaga, dan daerah. Penemuan tersebut terutama dalam proses promosi dan mutasi jabatan. KPK menemukan pengaruh kedekatan pejabat sebanyak 67,34 persen sedangkan pengaruh kekerabatan sebanyak 68,71 persen.

Berdasarkan hasil survei KPK tersebut, promosi jabatan struktural khususnya pada level eselon 3 dan 4 di pemerintah daerah kerap kali dilakukan tanpa melalui uji kelayakan maupun sistem merit yang jujur. Alih-alih menilai prestasi kerja, pengangkatan pejabat publik sering kali disandera oleh hubungan kekerabatan dengan penguasa daerah, lingkaran kolega, serta hasil dari praktik “politik balas budi”. Ketika jabatan publik yang krusial diduduki oleh orang-orang tanpa standar kompetensi yang jelas, pelayanan publik pun ikut cacat.

Dampak dari inkompetensi ASN ini dapat kita lihat dalam kualitas kebijakan daerah. Lembaga Administrasi Negara (LAN) merilis Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) nasional Tahun 2025 mencatat nilai rata-rata sebesar 63,14 dengan kualifikasi cukup. Secara nasional capaian IKK instansi tersebut sudah melampaui target RPJMN. Namun, potret buram masih terlihat jelas pada tingkat daerah dengan rata-rata nilai indeks sebesar 59,6. Nilai tersebut masih berada di bawah angka nasional. Lebih parah lagi, kualitas kebijakan terpuruk berada di tingkat Kabupaten dengan skor rata-rata 57,67.

Penyebab kualitas kebijakan yang buruk ini karena formulasi kebijakan tidak berangkat dari analisis data permasalahan yang valid, minimnya analisis dampak, serta tidak adanya forum konsultasi publik yang memadai. Hasil kebijakan ini tidak mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Misalnya kita ambil contoh di sektor pelayanan publik, proses pelayanan yang sangat panjang, prosedur berbelit, serta minimnya kemampuan SDM dalam pemanfaatan teknologi. Akibat dari pelayanan yang buruk ini, jumlah pengaduan masyarakat melonjak hampir menyentuh angka 1 juta per November 2025.

Spesialisasi Fungsional: Menutup Ruang Politik Balas Budi

Di tengah karut-marut intervensi politik dan pengabaian sistem merit tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan perlindungan bagi para ASN melalui Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut memerintahkan untuk membentuk lembaga independen. Tugasnya adalah mengawasi penerapan sistem merit, termasuk mengawasi jalannya kode etik serta kode perilaku ASN.

Langkah konkret lain adalah mempercepat peralihan jabatan struktural menengah (eselon 3 dan 4) kecuali camat dan lurah, ke dalam Jabatan Fungsional (JF). Saat ini, sekitar 57 persen dari total ASN nasional telah menduduki jabatan fungsional. Meskipun perpindahan ke dalam jabatan fungsional tidak otomatis menjamin birokrasi menjadi kredibel, langkah ini jauh lebih unggul dalam menutup celah praktik transaksional jual beli jabatan atau politik balas budi di daerah.

Selain itu, setiap ASN yang ingin beralih ke jabatan fungsional diwajibkan untuk melalui proses pelatihan serta uji kompetensi, sehingga mereka memiliki bekal keahlian yang nyata dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Jabatan fungsional juga mampu membangkitkan iklim kompetisi kinerja yang sehat di antara para pegawai, karena rekomendasi kebijakan dari pegawai dapat menjadi syarat dalam ujian kompetensi kenaikan jenjang.

Menjadi ASN memang masih menawarkan jaminan keamanan kerja maupun kepastian karier yang sangat kuat. Namun, keunggulan tersebut tidak boleh dianggap akan bertahan selamanya tanpa ada pembaruan.