Skandal Tipikor Sawit Ilegal 81 Ha di Hutan Lindung Desa Penagan, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka
Tersangka IS (Kades Penagan): Bertugas menerbitkan jajaran dokumen manifes atau administrasi manipulatif agar aktivitas perkebunan terkesan legal.
Tersangka AC (Pihak Swasta): Memanfaatkan dokumen dan kelonggaran tersebut untuk mengelola kebun sawit dan meraup keuntungan tak sah sebesar Rp10,3 miliar sepanjang 2022–2025.
Penyidik Kejari Bangka menyatakan telah mengantongi pembuktian kuat, mulai dari kesaksian saksi dan ahli, audit kerugian negara, hingga dokumen penetapan batas wilayah hutan.
Atas tindakan tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan sanksi penjara maksimal melebihi 20 tahun.
Terkait status penahanan, pihak kejaksaan menerapkan kebijakan berbeda berdasarkan faktor medis: F dan IS langsung dijebloskan ke Lapas/Rutan Kelas II Pangkalpinang.
AC ditetapkan sebagai tahanan kota. “Pertimbangan penahanan kota untuk AC murni karena faktor kemanusiaan dan kesehatan. Usianya sudah 64 tahun dan memiliki riwayat gangguan jantung,” tutup Oslan.

