Skandal Tipikor Sawit Ilegal 81 Ha di Hutan Lindung Desa Penagan, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka 

BANGKA, TIMELINES.ID — Praktik penguasaan lahan konservasi secara tak berizin di Kabupaten Bangka akhirnya terkuak. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi kawasan hutan lindung Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kamis (10/9/2026).

Langkah hukum ini diambil setelah pihak kejaksaan mengusut kasus tersebut secara intensif sejak Mei 2026. Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti Saad melalui Kasi Intel, F Oslan Parningatan menyebut bahwa para tersangka berasal dari jajaran pemerintahan hingga sektor swasta.

“Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, yaitu oknum penyelenggara negara berinisial F, Kepala Desa Penagan berinisial IS, serta pengusaha swasta berinisial AC,” ujar Oslan dikonfirmasi Kamis malam.

Menurutnya, perkara ini berawal dari ditemukannya area perkebunan kelapa sawit seluas 81 hektar yang berdiri tanpa izin di dalam kawasan hutan lindung. Berdasarkan konstruksi hukum penyidik, masing-masing tersangka memiliki peran saling menguntungkan:

Tersangka F (Penyelenggara Negara): Diduga mengantongi uang suap dari pihak swasta guna memberi ‘lampu hijau’ atas operasional kebun ilegal.