DPRD Babel Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah serta Perubahan SOTK
DPRD Babel Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah serta Perubahan SOTK
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang dihadiri seluruh Forkopimda dan instansi terkait lainnya.
“Setelah melalui kajian substansi yang mendalam dan berbekal hasil fasilitasi Kemendagri, hari ini kita bisa menetapkan keputusan bersama untuk dua Raperda,” kata Wakil Ketua I, Eddy Iskandar di Pangkalpinang, Jumat.
Wakil Ketua Eddy mengatakan dua Raperda yang disetujui yakni Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, juga Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
“Kedua Raperda tersebut sudah melalui fasilitasi dan verifikasi, sehingga sah untuk ditindaklanjuti ke tahap pengesahan bersama,” ujarnya.

