Eddy juga mengapresiasi dan memberi dukungan penuh terhadap kerja keras Pansus DPRD dan sikap terbuka Pemprov Babel selama penyusunan draf aturan berlangsung.

“Berdasarkan pertimbangan materiil dan catatan teknis yang ada, Fraksi Golkar menerima dan menyetujui kedua Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda demi kepentingan pembangunan daerah,” tegas juru bicara fraksi.

Sekretaris DPRD Babel, Dedi Apriadi membacakan keputusan bahwa penetapan Perda ini berlaku sejak tanggal disahkan, dan menginstruksikan pihak terkait untuk memproses pemandangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan berkas keputusan oleh pimpinan DPRD dan Pemerintah Provinsi Babel bersama seluruh fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKS, Demokrat, dan PPP yang menerima hasil pembahasan akhir.**