Bongkar 4 Ponton Tambang Tembelok, Polres Bangka Barat Imbau Jangan Percaya Janji Tambang Bisa ‘Dikondisikan’
“Jangan percaya begitu saja kalau ada yang menjanjikan kegiatan tambang bisa dikondisikan atau sudah dikoordinasikan dengan pihak tertentu. Apalagi kalau aktivitas tersebut tidak memiliki izin. Jangan sampai masyarakat tergiur, mengeluarkan modal, kemudian justru mengalami kerugian ketika dilakukan penertiban,” ujar Iptu Yos Sudarso, Rabu (16/9/2026).
Iptu Yos Sudarso mengingatkan bahwa klaim sepihak mengenai adanya “koordinasi” atau jaminan keamanan dari oknum tertentu sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Jika penertiban dilakukan, risiko kerugian finansial dan jerat hukum sepenuhnya akan ditanggung oleh penambang itu sendiri, bukan oleh pihak yang mengumbar janji.
“Yang menanggung risiko nantinya bukan orang yang memberikan janji, tetapi masyarakat yang sudah mengeluarkan modal dan turun bekerja. Karena itu, jangan mudah percaya dengan janji yang tidak memiliki dasar hukum. Kalau memang legal, tentu ada dasar hukum dan perizinannya,” tegasnya.
Sebelumnya, tim gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggelar operasi penertiban di perairan Tembelok dan Keranggan pada Senin (14/9/2026).
Langkah ini diambil setelah kawasan tersebut mendapat sorotan tajam akibat maraknya aktivitas tambang timah ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat ponton yang masih terparkir karena dinilai berpotensi kuat untuk beroperasi kembali.
Polres Bangka Barat memastikan bahwa pengawasan dan patroli berkala di wilayah perairan akan terus diperketat guna mencegah kembalinya aktivitas pertambangan ilegal. Kepolisian juga meminta masyarakat di kawasan Tembelok dan Keranggan untuk segera melapor jika menemukan adanya praktik bujuk rayu atau janji manis dari oknum-oknum yang mengarah pada aktivitas pertambangan tanpa izin. **

