Perampasan aset bahkan lebih penting dalam perkara narkotika.

Bayangkan sebuah jaringan bandar narkoba memiliki rumah mewah, kendaraan mahal, rekening, gudang, perusahaan, tanah dan aset lain yang diduga dibeli dari hasil perdagangan narkotika.

Pelaku boleh saja dihukum penjara.

Tetapi jika kekayaannya tetap utuh, hukuman itu belum sepenuhnya memutus mesin ekonominya.

UU Narkotika sendiri telah mengenal mekanisme perampasan. Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan narkotika, prekursor, alat atau barang yang digunakan dalam tindak pidana serta hasilnya dirampas untuk negara. Pasal 101 ayat (3) juga mengatur bahwa harta kekayaan atau benda yang merupakan hasil tindak pidana narkotika dan TPPU dari tindak pidana narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dirampas untuk negara.

Tetapi bayangkan skenario hipotetis yang lebih kompleks.

Bandar A membeli rumah atas nama B.

Mobil dibeli atas nama C.

Uang dialihkan ke perusahaan D.

Sebagian disimpan dalam rekening pihak lain.

Sebagian lagi diubah menjadi aset usaha.

Di sinilah sistem perampasan aset yang modern harus mampu mengikuti aset, bukan hanya mengikuti nama orang.

Namun sekali lagi, keberanian negara mengejar aset harus diimbangi dengan perlindungan hukum.

Jika seseorang benar-benar pemilik yang beritikad baik, ia harus mempunyai hak untuk membantah dan membuktikannya.

Jangan sampai “anti-korupsi” berubah menjadi “anti-keadilan”

Inilah titik keseimbangannya.

Kita membutuhkan hukum yang:

keras kepada koruptor,

keras kepada bandar narkoba,

keras kepada pencuci uang,

keras kepada pengendali kejahatan pertambangan,

tetapi pada saat yang sama:

adil kepada warga yang tidak bersalah.

Negara tidak boleh berkata:

«“Kami memiliki kewenangan, maka kami boleh mengambil.”»

Paradigma yang benar adalah:
«“Kami diberi kewenangan oleh hukum, dan setiap kewenangan itu harus dapat diuji, diawasi, dipertanggungjawabkan, serta digugat apabila salah.”»

Itulah pembeda antara negara hukum dengan negara kekuasaan.

Lima pagar agar RUU Perampasan Aset tidak menjadi abuse of power

Pertama, perampasan akhir wajib berdasarkan putusan pengadilan.

Kedua, standar pembuktian harus tertulis jelas dalam undang-undang, bukan diserahkan kepada tafsir bebas aparat.

Ketiga, harus ada mekanisme keberatan yang cepat dan efektif bagi pemilik aset maupun pihak ketiga beritikad baik.

Keempat, seluruh proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pengelolaan dan penjualan aset harus mempunyai jejak audit yang transparan serta diawasi lembaga yang independen.

Kelima, harus ada sanksi terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

Sebab kalau warga bisa dirampas asetnya ketika melakukan kejahatan, maka aparat juga harus menghadapi konsekuensi ketika menyalahgunakan kewenangan.
Jangan hanya merampas aset rakyat kecil.
RUU ini akan kehilangan ruhnya apabila yang paling mudah ditangkap justru pemilik aset bernilai kecil, sementara kekayaan miliaran atau triliunan rupiah yang telah disamarkan melalui jaringan perusahaan dan pihak ketiga justru sulit disentuh.

Target utamanya harus jelas:

beneficial owner, pengendali sebenarnya, penerima manfaat, jaringan pencucian uang, dan aset yang memiliki hubungan nyata dengan tindak pidana.

Perkara tambang memberikan pelajaran penting: jangan berhenti di operator lapangan.

Kalau ada praktik kejahatan yang terorganisasi, hukum harus bertanya:

Siapa yang menyediakan modal?
Siapa yang mengatur skema?
Siapa yang menerima keuntungan terbesar?
Siapa yang menikmati hasil akhirnya?

Karena orang yang menggali tanah belum tentu orang yang paling kaya dari tanah tersebut.

Dan orang yang membawa narkoba belum tentu orang yang memiliki uang paling banyak dari jaringan narkotika.

Masyarakat harus mendorong, tetapi juga mengawasi

RUU Perampasan Aset memang layak didukung.Tetapi dukungan publik seharusnya bukan dukungan buta.

Masyarakat harus berkata:

Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset.

Tetapi bersamaan dengan itu:
pastikan pasalnya kuat, jelas, transparan dan tidak menjadi senjata politik.

Kita membutuhkan undang-undang yang mampu membuat koruptor berpikir seribu kali sebelum mencuri uang negara.

Kita membutuhkan undang-undang yang membuat bandar narkoba tahu bahwa penjara bukan satu-satunya ancaman—kekayaan hasil kejahatannya juga dapat dikejar.

Kita membutuhkan undang-undang yang membuat pemain kejahatan sumber daya alam sadar bahwa keuntungan ilegal tidak akan aman hanya karena sudah dipindahkan atas nama perusahaan atau orang lain.

Tetapi kita juga membutuhkan undang-undang yang membuat warga negara tidur tenang karena tahu:

rumahnya tidak dapat dirampas hanya karena tuduhan.
rekeningnya tidak dapat dibekukan tanpa prosedur.
hartanya tidak dapat diambil tanpa pengujian pengadilan.

Dan aparat pun tahu bahwa kewenangan bukanlah kekuasaan absolut.
Pada akhirnya, yang harus dirampas adalah hasil kejahatan—bukan hak rakyat

Perampasan aset bukan sekadar proyek legislasi.

Ia adalah pertaruhan besar tentang wajah negara Indonesia ke depan.

Apakah negara akan tetap puas melihat koruptor masuk penjara sementara kekayaan hasil kejahatan mereka tetap berputar?

Ataukah negara akan bergerak menuju sistem yang mengatakan:

“Silakan ambil hukumanmu, tetapi jangan berharap menikmati uang hasil kejahatanmu.”

Namun ada satu syarat mutlak:
ketika negara memperbesar kekuatannya untuk melawan kejahatan, negara juga wajib memperbesar pengawasannya terhadap dirinya sendiri.

Itulah sebabnya RUU Perampasan Aset harus segera diselesaikan dan disahkan.

Bukan menjadi undang-undang yang sekadar keras.

Melainkan menjadi undang-undang yang keras, presisi, transparan, dapat diuji, dan berkeadilan.

Mari dukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang Perampasan Aset.

Kita dukung negara mengejar uang koruptor.

Kita dukung negara mengejar harta bandar narkoba.

Kita dukung negara mengejar keuntungan dari kejahatan pertambangan.

Tetapi pada saat yang sama, kita juga harus berkata dengan tegas:

Jangan beri ruang bagi abuse of power.

Karena negara yang kuat bukan negara yang bebas merampas.

Negara yang kuat adalah negara yang mampu merampas hasil kejahatan tanpa pernah merampas keadilan.