Menembus Benteng Korupsi: Mengapa RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan?
Jangan Biarkan Negara Berhasil Memasukkan Koruptor ke Penjara, tetapi Gagal Mengembalikan Uangnya
Oleh: Dede Adam — Ketua Laskar Anti Korupsi & Pejuang 45 Bangka Selatan
Ada satu pertanyaan sederhana yang seharusnya terus menghantui negara dalam perang melawan korupsi:
Setelah koruptor dipenjara, ke mana uang hasil kejahatannya?
Sebab korupsi bukan sekadar persoalan seseorang kehilangan kebebasan karena hukuman penjara. Korupsi adalah persoalan bagaimana kekayaan negara dirampok, dipindahkan, disamarkan, dialihkan kepada pihak lain, kemudian berubah menjadi rumah, tanah, perusahaan, kendaraan, rekening, saham, atau aset lain yang pada akhirnya tetap dinikmati.
Di situlah letak pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset.
Negara membutuhkan paradigma baru: kejahatan bukan hanya mengejar siapa pelakunya, tetapi juga mengejar ke mana hasil kejahatan itu pergi.
RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam proses pembahasan DPR dan masuk Prolegnas 2025–2026. Artinya, sampai hari ini aturan tersebut belum menjadi undang-undang. Justru karena masih dibahas, masyarakat harus mengawal substansinya: jangan sampai undang-undangnya terlalu lemah untuk mengejar aset, tetapi juga jangan sampai terlalu longgar sehingga menjadi pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan.
Timah Bangka Belitung: ketika tambang bukan sekadar soal bijih timah
Kasus tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung memberikan gambaran mengapa pendekatan asset recovery sangat penting.
Dalam perkara tata niaga timah PT Timah Tbk periode 2015–2022, Mahkamah Agung telah menyatakan Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Putusan kasasi Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 Juni 2025 berstatus berkekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut juga memperlihatkan betapa kompleksnya kerugian yang ditimbulkan. Kejaksaan menyebut perhitungan kerugian dalam perkara timah mencakup antara lain pembayaran bijih dari tambang ilegal, kerja sama pengolahan, serta kerusakan lingkungan, dengan total nilai yang sangat besar.
Namun ada perkembangan yang bahkan lebih dekat dengan masyarakat Bangka Selatan.
Pada 18 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah di Bangka Selatan periode 2015–2022. Kejaksaan menyebut dugaan kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan mencapai Rp4,163 triliun berdasarkan audit BPKP dan pemeriksaan ahli.
Kejaksaan menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut terdapat dugaan pemberian legalitas kepada sejumlah mitra usaha yang dinilai tidak memenuhi persyaratan, sehingga kegiatan penambangan yang semestinya berada dalam kerangka pemegang IUP berubah menjadi kegiatan oleh mitra usaha. Kejaksaan juga menyebut adanya penjualan bijih timah kepada PT Timah berdasarkan volume produksi, bukan semata-mata imbal jasa, serta aliran bijih timah kepada smelter swasta.
Catatan penting: seluruh pihak yang berstatus tersangka dalam perkara Bangka Selatan tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tetapi dari perkara seperti inilah negara seharusnya belajar.
Jangan hanya menghitung berapa orang yang menjadi tersangka atau terdakwa.
Pertanyaan berikutnya harus:
Berapa aset yang diperoleh dari tindak pidana? Siapa yang menguasainya? Kepada siapa dialihkan? Di mana aset itu sekarang? Dan bagaimana negara mengembalikannya?
Inilah jantung dari gagasan perampasan aset.
Bayangkan apabila aset dapat dikejar lebih cepat daripada pelakunya
Bayangkan secara hipotetis, setelah penyidik memperoleh bukti kuat bahwa keuntungan dari dugaan korupsi pertambangan telah mengalir ke sejumlah perusahaan, rekening, tanah atau bangunan.
Dengan mekanisme perampasan aset yang dirancang secara benar, negara tidak boleh menunggu aset tersebut berpindah tangan berkali-kali sampai akhirnya sulit dilacak.
Tetapi ada garis merah yang tidak boleh dilanggar:
memburu aset bukan berarti negara boleh mengambil aset sesuka hati.
Setiap pembekuan, penyitaan dan perampasan harus memiliki dasar hukum, standar bukti, kontrol pengadilan, prosedur keberatan, mekanisme perlindungan pihak ketiga beritikad baik, serta mekanisme pemulihan apabila aparat melakukan kesalahan.
Dengan kata lain:
negara harus dibuat kuat mengejar aset, tetapi hukum harus lebih kuat mengendalikan negara.
Bahaya terbesar bukan hanya aset hilang, tetapi kekuasaan tanpa rem
Di sinilah kritik terhadap RUU Perampasan Aset harus ditempatkan secara jernih.
DPR sendiri telah menegaskan bahwa pembahasan RUU harus mengantisipasi abuse of power. Komisi III juga menekankan pentingnya due process of law, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap hak warga negara.
Sebab kita tidak sedang menciptakan sekadar senjata untuk memburu koruptor.
Kita sedang menciptakan kewenangan negara terhadap harta kekayaan manusia.
Kewenangan sebesar itu harus diawasi dengan serius.
Jangan sampai besok seseorang kehilangan rumah karena dianggap berkaitan dengan hasil tindak pidana, sementara ia tidak pernah diberi kesempatan yang cukup untuk menjelaskan asal-usulnya.
Jangan sampai rekening seseorang diblokir hanya berdasarkan dugaan yang lemah.
Jangan sampai barang milik pihak ketiga yang memperoleh dengan itikad baik ikut terseret.
Dan yang paling berbahaya:
jangan sampai perampasan aset berubah menjadi alat politik untuk menghukum lawan, membungkam kritik, menekan pengusaha, atau meneror warga yang tidak punya hubungan dengan tindak pidana.
Itulah mengapa RUU ini harus tajam, tetapi tidak boleh liar.
Kelemahan yang harus diperbaiki sebelum menjadi UU
Ada sejumlah catatan serius dalam draf yang beredar dan perkembangan pembahasan 2026.
1. Norma illicit enrichment harus diperjelas
Dalam draf pemerintah 2023, Pasal 5 ayat (2) memuat gagasan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
Ketentuan seperti ini penting untuk menghadapi fenomena klasik: penghasilan resmi kecil, tetapi kekayaan luar biasa besar.
Namun koalisi masyarakat sipil menilai norma mengenai illicit enrichment tersebut diduga tidak lagi muncul dalam draf DPR tertanggal 10 Juli 2026. Mereka menganggap penghilangan norma itu sebagai potensi kemunduran karena dapat mempersempit kemampuan negara mengejar kekayaan tidak wajar, khususnya dalam perkara pejabat publik.
Rekomendasi:
Norma tersebut perlu dipertahankan, tetapi harus dirumuskan dengan sangat presisi.
Kekayaan yang tidak seimbang tidak boleh otomatis dianggap hasil kejahatan.
Harus ada indikator yang jelas, standar pembuktian yang terukur, hubungan dengan dugaan tindak pidana, serta kesempatan bagi pemilik untuk memberikan penjelasan dan bukti yang sah.
2. Pasal 3 huruf b dan Pasal 6: mekanisme NCB jangan dibuat kabur
Konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB) merupakan salah satu inti perdebatan.
Tujuannya logis: bagaimana negara dapat merampas aset ketika pelaku meninggal, melarikan diri, mengalami kondisi tertentu, atau proses pidananya tidak dapat dijalankan?
Tetapi mekanisme ini sangat sensitif karena aset dapat berhadapan dengan proses hukum tanpa terlebih dahulu ada putusan pidana terhadap pelaku.
Koalisi masyarakat sipil menilai draf DPR berpotensi mempersempit NCB karena Pasal 3 huruf b dan Pasal 6 lebih mengaitkannya dengan kondisi tertentu dari pelaku—antara lain meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau perkara tidak dapat disidangkan. Akibatnya, masih muncul pertanyaan mengenai aset yang pemiliknya tidak diketahui atau aset yang gagal dieksekusi.
Sementara akademisi dalam pembahasan di DPR juga menilai Pasal 5 dan Pasal 6 membutuhkan standar pembuktian yang jelas agar tidak membuka ruang perampasan sepihak.
Rekomendasi:
NCB harus dibolehkan untuk keadaan yang benar-benar objektif, tetapi harus melalui putusan pengadilan.
Bukan penyidik yang menjadi hakim.
Bukan penuntut yang menjadi hakim.
Dan bukan pejabat eksekutif yang menjadi hakim.
3. Perlindungan pihak ketiga harus benar-benar kuat
Aset hasil kejahatan sering kali sengaja dialihkan kepada pasangan, anak, saudara, rekan bisnis, perusahaan atau pihak lain.
Negara harus mampu menelusuri aset semacam itu.
Tetapi pada saat yang sama, pihak ketiga yang benar-benar memperoleh aset secara sah dan beritikad baik juga wajib dilindungi.
Draf sebelumnya secara eksplisit mengatur mekanisme keberatan pihak ketiga yang beritikad baik.
Prinsip itu jangan dilemahkan.
Sebab perampasan aset bukan alasan untuk menghapus hak milik orang yang tidak melakukan kejahatan.
4. Lembaga pengelola aset jangan dibiarkan menjadi “kotak kosong”
Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti persoalan kelembagaan pengelolaan aset.
Draf pemerintah sebelumnya menetapkan mekanisme pengelolaan yang lebih jelas, sedangkan draf DPR yang beredar disebut masih meninggalkan pertanyaan mengenai eksistensi, posisi, kepemimpinan dan pertanggungjawaban Lembaga Pengelola Aset.
Ini bukan persoalan teknis kecil.
Bayangkan negara berhasil merampas aset senilai triliunan rupiah.
Kemudian muncul pertanyaan:
Siapa yang menyimpannya?
Siapa yang menjualnya?
Siapa yang menentukan harga?
Ke mana uang hasil penjualannya masuk?
Siapa yang mengaudit?
Siapa yang dapat memeriksa pejabat pengelolanya?
Kalau pertanyaan itu tidak dijawab secara tegas, negara hanya memindahkan potensi masalah dari koruptor kepada pengelola barang rampasan.
Contoh lain: bandar narkoba

