Polairud Beri Deadline 3 PIP Tanpa SILO di Tanjung Bunga, Segera Tarik Ponton ke Darat

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Polisi menertibkan sejumlah Ponton Isap Produksi (PIP) yang belum mengantongi Surat Izin Layak Operasi (SILO) di wilayah IUP PT Timah Laut Tanjung Bunga DU 1556, Pangkalpinang, Senin (21/9/2026).

Penertiban dilakukan Sat Polairud Polresta Pangkalpinang bersama pihak terkait dengan menyisir langsung kawasan perairan menggunakan empat unit speed lidah.

Hasilnya, petugas masih menemukan tiga ponton yang belum memiliki SILO namun tetap berada di lokasi penambangan.

Kasat Polairud Polresta Pangkalpinang AKP Irwan Haryadi menegaskan, ponton yang belum memenuhi persyaratan tersebut tidak diperbolehkan terus beroperasi.

“Ponton yang belum memiliki SILO kami tertibkan. Kami sudah memberikan imbauan agar segera ditarik ke darat. Kami memberikan batas waktu sampai pukul 16.00 WIB,” tegas Irwan.