Mewakili Kepala Kejari Bangka Selatan Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jeri Kurniawan menjelaskan bahwa strategi pemeriksaan saksi telah dirancang secara terstruktur melalui sistem pengelompokan atau klaster. Pihak kejaksaan memilah pemanggilan saksi berdasarkan tahapan konstruksi perkara yang tertuang di dalam surat dakwaan, dengan memperkirakan sebanyak 50 orang saksi akan dipanggil ke persidangan.

Selain mengandalkan puluhan saksi fakta, JPU juga memperkuat jerat dakwaan dengan menghadirkan empat orang saksi ahli dari berbagai bidang keahlian. Kehadiran ahli hukum pidana, ahli administrasi publik, auditor, hingga ahli keuangan negara diharapkan mampu menguraikan secara menyeluruh skema kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

Persidangan perkara korupsi ini dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan sela pada Rabu, 30 September 2026. Pihak kejaksaan menyatakan optimisme bahwa majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian, sekaligus menegaskan komitmen lembaga penegak hukum tersebut untuk mengawal penanganan kasus hingga tuntas demi kepastian hukum dan keadilan masyarakat Bangka Belitung.