Kejiwaan Dinilai Tak Stabil, PH Terdakwa Pembakaran Kantor Dishub Babel Ajukan Pembantaran
Kejiwaan Dinilai Tak Stabil, PH Terdakwa Pembakaran Kantor Dishub Babel Ajukan Pembantaran
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Sidang perkara dugaan pembakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (23/9/2026).
Sidang yang digelar di Ruang Tirta tersebut beragendakan pembacaan putusan sela. Di sela persidangan, majelis hakim kembali mengingatkan jaksa agar ke depan memperhatikan kondisi terdakwa apabila terdapat dugaan disabilitas mental, termasuk sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kuasa hukum terdakwa Anoperki Sandra, Iwan Prahara, mengatakan dari pertimbangan majelis hakim, kondisi kejiwaan terdakwa menjadi hal yang harus diperhatikan dalam proses persidangan. Menurutnya, terdakwa tetap harus menjalani pemeriksaan kejiwaan di hadapan persidangan untuk memastikan kondisi dan kapasitasnya dalam mengikuti proses hukum.
“Ya, dia tetap harus diperiksa secara kejiwaannya di muka persidangan. Kita ikuti baik-baik ke depan,” ujar Iwan.

