Prof Udin: Rubasan Kejati Perkuat Infrastruktur Penegakan Hukum
Prof Udin: Rubasan Kejati Perkuat Infrastruktur Penegakan Hukum
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Pemerintah Kota Pangkalpinang menyambut baik pembangunan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rubasan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Kelurahan Tua Tunu.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin (Udin) mengatakan, kehadiran Rubasan tidak sekadar menghadirkan sebuah bangunan baru, tetapi menjadi bagian dari penguatan infrastruktur penegakan hukum di daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Rubasan Kejati Babel, Selasa (22/9/2026).
“Kami tentunya melihat bahwa pembangunan fasilitas ini bukan hanya untuk membangun sebuah gedung, tetapi sebagai sebuah sarana untuk mendukung tertibnya proses penegakan hukum,” ujar Prof Udin.
Menurutnya, keberadaan Rubasan diperlukan untuk memastikan benda sitaan maupun barang rampasan negara dapat dikelola dan disimpan dengan aman, tertib, serta profesional.
Ia menilai benda sitaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses hukum. Karena itu, diperlukan fasilitas penyimpanan yang memenuhi standar agar keamanan, kondisi, hingga status hukum barang-barang tersebut dapat terjaga.
“Pembangunan Rubasan di Kota Pangkalpinang juga menjadi bagian dari penguatan infrastruktur penegakan hukum di daerah,” katanya.
Prof Udin menyambut baik keputusan Kejati Babel memilih Kota Pangkalpinang sebagai lokasi pembangunan Rubasan. Ia berharap fasilitas tersebut nantinya dapat mendukung kelancaran tugas aparat penegak hukum sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga.

