Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sejumlah barang yang digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kep. Babel untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Kep. Bangka Belitung melalui Ditresnarkoba terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap perkara ini sebagai upaya memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga Bangka Belitung tetap aman dan bersih dari narkoba.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan itu. “Saat ini 2 terduga pelaku berikut barang bukti sabu sudah diamankan Ditresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut. Polda terus berkomitmen menjaga Bangka Belitung bersih dari narkoba,” tutup Kabid Humas, Kamis (24/9/2026).