Babak Baru Kasus Pencabulan Balita di Bangka Barat, Tersangka TS Segera Hadapi Meja Hijau
Rumah kontrakan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi keluarga kecilnya, justru menjadi saksi bisu dari sebuah nestapa memilukan yang menimpa putri kecilnya yang baru berusia 2 tahun 11 bulan, NY.
Malam itu, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 20.43 Wib, suasana rumah mendadak berubah tegang. NY, balita yang belum genap berusia tiga tahun itu, terus mengeluhkan rasa sakit yang tidak biasa pada bagian intimnya. Insting keibuan ML terusik.
Ia menangkap gelagat yang tidak wajar dari tangisan sang anak.
Sadar bahwa ada perbuatan keji yang telah merenggut paksa keceriaan anaknya, ML tidak tinggal diam. Keesokan harinya, Selasa (5/5/2026), ia melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat demi mencari keadilan.
Laporan kepolisian bernomor LP/B/24/V/2026/POLRES BANGKA BARAT pun resmi bergulir. Korps Bhayangkara langsung bergerak cepat. Estafet penanganan perkara diserahkan ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat.
Penyidikan intensif di bawah pimpinan Kanit PPA, Aipda Feri Djohansyah langsung dilakukan guna mengumpulkan rekam jejak, keterangan, dan fakta lapangan.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk merangkai puzzle pidana ini. Setelah mengantongi empat alat bukti yang sah dan kuat, penyidik menggelar perkara khusus yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani.
Kasatreskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini tanpa pandang bulu.
“Kami telah bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan penyidikan demi mengumpulkan alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dihadiri oleh seluruh personel unit, kami sepakat menaikkan status hukum saksi TS menjadi tersangka karena pemenuhan unsur pidana dan alat bukti yang sudah sangat kuat,” tegas AKP Raja Taufik Ikrar Bintani saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut, Selasa (2/6/2026).

