Babak Baru Kasus Pencabulan Balita di Bangka Barat, Tersangka TS Segera Hadapi Meja Hijau

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Unit PPA dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap balita, TS (37), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat pada Kamis (24/9/2026).

Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Feri Djohansyah, mengonfirmasi bahwa proses penyerahan dilakukan pada pagi hari.

“Hari ini sekitar jam 10.00 Wib, kami melaksanakan Tahap II pelimpahan tersangka berinisial TS dan barang bukti setelah perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak JPU pada Kejari Babar,” kata Aipda Feri saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026) malam.

Aipda Feri menjelaskan, dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke pihak kejaksaan, proses hukum selanjutnya akan memasuki ranah penuntutan.

“Setelah ini, biasanya Jaksa atau JPU akan membuat dakwaan untuk segera dilakukan penuntutan di persidangan,” tambahnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah ibu korban, ML (34), melaporkan dugaan kekerasan seksual yang menimpa putri kandungnya yang masih berusia 2 tahun 11 bulan pada Mei 2026 lalu. Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemenuhan minimal empat alat bukti yang sah, polisi kemudian menetapkan TS, seorang karyawan honorer sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan jika korban anak kandung ditambah 1/3.

Dilansir, sebuah kecurigaan mendalam berubah menjadi pukulan batin yang hebat bagi ML (34), seorang karyawan honorer yang menetap di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar).