“Personel di lapangan memberikan imbauan tegas kepada para penambang untuk mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Aktivitas pertambangan mutlak tidak boleh bergeser ke luar wilayah IUP yang telah ditentukan,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).

Dalam sidak tersebut, petugas mendapati sejumlah ponton yang berada di dalam wilayah IUP DU 1550, namun belum mengantongi izin resmi dari PT Timah selaku pemilik konsesi.

Petugas langsung menginstruksikan para penambang untuk menghentikan operasional mereka hingga seluruh dokumen legalitas dipenuhi. Selain masalah perizinan, Polres Bangka Barat juga memperingatkan para penambang agar tidak menggelapkan hasil bumi.

Pasir timah yang diproduksi wajib disetorkan melalui CV mitra resmi PT Timah Tbk yang menaungi mereka, bukan dijual ke pihak luar secara ilegal. Dari hasil penyisiran, polisi memastikan tidak ada lagi ponton yang nekat beroperasi di luar wilayah IUP DU 1550 PT Timah Tbk.

Beberapa ponton yang sebelumnya terdeteksi melanggar batas wilayah dilaporkan telah menarik diri dari lokasi. Yudi menegaskan, operasi pengawasan ini berjalan dengan aman dan kondusif. Namun, pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan represif jika imbauan ini diabaikan di kemudian hari.

“Kami mengingatkan, apabila imbauan dan ketentuan yang telah disampaikan ini tidak diindahkan, tentu kami akan melakukan penindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Yudi.