2 Wanita di Tanjungpandan Dicokok, Polisi Sita 59 Butir Ekstasi
2 Wanita di Tanjungpandan Dicokok, Polisi Sita 59 Butir Ekstasi
BELITUNG, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung mengungkap dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Jumat, 25 September 2026
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang perempuan diamankan beserta puluhan butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 19 September 2026, di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tanjungpandan.
Kasus pertama bermula dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba Polres Belitung sekitar pukul 14.00 WIB terkait dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NA alias N di sebuah rumah kontrakan di Jalan Padat Karya, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 55 butir pil warna ungu yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto sekitar 18,34 gram. Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka pertama, petugas memperoleh informasi bahwa sebagian narkotika jenis ekstasi telah dijual kepada seorang perempuan berinisial AA alias M.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kemudian mengamankan tersangka kedua di sebuah rumah di Jalan Air Serkuk, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 4 butir pil warna ungu yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,22 gram, serta satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram.

