Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya tas dan telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Secara keseluruhan, dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 59 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 19,56 gram, serta 0,38 gram bruto narkotika jenis sabu.

Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah serta mengungkap peredaran narkotika.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan menciptakan Kabupaten Belitung yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Belitung AKP Budi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi terkait dugaan transaksi narkotika. Setelah tersangka pertama diamankan, anggota melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi mengenai adanya narkotika yang telah diperjualbelikan kepada tersangka kedua,” jelas AKP Budi Santoso.

Menurutnya, dari hasil pengembangan tersebut, petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi kedua dan menemukan empat butir pil yang diduga ekstasi serta satu paket kecil kristal putih yang diduga sabu.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pemberantasan narkotika akan terus dilakukan guna mencegah peredaran narkotika semakin meluas di wilayah Kabupaten Belitung.