BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Taufik Mardin, S.Sos mendorong, adanya upaya dan sinergitas oleh semua pihak untuk menyiapkan jalur yang lebih mudah bagi masyarakat terutama yang berekonomi kurang mampu untuk mendapatkan akses bantuan hukum.

“Walau demikian, kita harapkan tidak ada masyarakat yang tersandung kasus atau masalah hukum.” Ucap Taufik Mardin.

Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Hukum Bagi Masyarakat Miskin terutama pada Pasal 9 serta 10 memperbolehkan adanya bantuan hukum dan segala bentuk tata caranya juga sudah diatur sedemikian rupa dan termaktub di dalam bagian ketiga Pasal 15 hingga 17.

“Nah, provinsi kan tidak memiliki wilayah. Untuk itu kita berharap adanya sinergitas mulai dari tingkat Kabupaten hingga Kelurahan/Desa untuk mempermudah mendapatkan batuan hukum terutama bagi masyarakat miskin. Saya melihat, khusus di Kecamatan Tanjung Pandan yang terdiri dari 7 Kelurahan dan 9 Desa itu sudah ada anggarannya.” Kata Taufik Mardin menjawab pertanyaan sejumlah ibu-ibu lansia yang tergabung dalam kelompok Jeng Sri, Sabtu, (8/4) di ruang pertemuan Green Tropical Hotel & Resort, Kelurahan Pangka Lalang, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

Baca Juga  Ada Kejanggalan pada Nilai Kepribadian Capaska, Adi Putra: Nilai 100 Hanya Dimiliki Seorang Nabi