Hukum Tajam ke Bawah, Nyaman ke Atas: Ketika Penjara Menjelma Hotel Bintang Lima
Oleh: Sobirin Malian — Dosen FH UAD
Dinding jeruji dan beton dingin diciptakan untuk satu tujuan: merenggut kemerdekaan sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan yang melanggar hukum. Namun di negeri ini, narasi itu tampaknya hanya berlaku bagi mereka yang tak berdaya. Bagi narapidana berduit, jeruji besi hanyalah hiasan pintu, dan ruang tahanan bisa disulap menjadi kamar berkemewahan yang tak terbayangkan oleh kebanyakan orang bebas.
Kembali mencuatnya kasus kemewahan di dalam rumah tahanan membuktikan satu hal: sistem pemasyarakatan kita tidak sedang memperbaiki pelaku kejahatan, melainkan sedang memelihara ketimpangan kelas.
Esensi Pemidanaan: Antara Efek Jera dan Pemulihan
Secara teoretis, hukum pidana modern tidak lagi berpijak pada asas balas dendam murni. Kita menganut Teori Relatif atau Teori Tujuan yang digagas antara lain oleh Jeremy Bentham yang menegaskan bahwa hukuman bukanlah pembalasan, melainkan sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat bagi masyarakat: mencegah kejahatan berulang (deterrence) dan mendidik pelaku agar kembali menjadi warga negara yang taat hukum (rehabilitation).
Di Indonesia, filsafat ini diwujudkan melalui sistem Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan bukan sekadar tempat menyiksa fisik; ia adalah institusi pendidikan untuk memulihkan kesatuan hidup narapidana. Kehilangan kemerdekaan sudah cukup menjadi hukuman di situlah letak efek jera. Di saat yang sama, pembinaan mental, spiritual, dan keterampilan harus berjalan agar mereka kembali ke masyarakat dengan wajah yang baru.
Namun bagaimana mungkin tujuan itu tercapai jika kehidupan di dalam sel tidak terasa berbeda bahkan lebih nyaman daripada kehidupan di luar?
Ketika kenyamanan materiil dipindahkan ke balik jeruji, efek jera lumpuh. Narapidana kaya tidak kehilangan apa-apa selain alamat tempat tinggalnya. Lebih jauh, fungsi mendidik berubah menjadi ajaran sesat: bahwa di manapun engkau berada, uang tetap bisa menundukkan aturan.
Komodifikasi Hukuman: Ketika Hukuman Bisa Dibeli
Masuknya pendingin ruangan, kasur empuk, gawai pribadi, hingga akses internet ke dalam sel menandai terjadinya komersialisasi hukuman. Sanksi yang seharusnya setara bagi semua warga negara, berubah menjadi barang dagangan semakin mahal harganya, semakin nyaman “penjara” yang didapat.
Ini bukan sekadar kelalaian petugas. Ini adalah pasar gelap yang beroperasi di bawah pengawasan resmi, di mana ketaatan pada aturan dijual dan kemewahan dibeli. Transaksi ini tidak hanya melanggar peraturan; ia merusak fondasi kepercayaan publik bahwa hukum itu adil.
Dua Dunia di Satu Negeri
Fenomena ini terlihat semakin menyakitkan jika kita menempatkannya berdampingan:
Kondisi Narapidana Biasa Fasilitas Narapidana Berkedudukan
Berdesakan melebihi kapasitas ratusan persen, tidur bergantian di lantai lembap Kamar pribadi, luas, tenang, tak tersentuh keramaian
Sanitasi buruk, rentan penyakit menular Kamar mandi dalam bersih, air panas tersedia
Terputus dari keluarga dan informasi luar Bebas berkomunikasi, bekerja, bahkan mengelola usaha dari dalam sel
Mengerti betul makna kehilangan kemerdekaan Merasa sedang “istirahat” sejenak dari kesibukan dunia
Ketika seorang pencuri ayam harus meringkuk di sel yang pengap sementara koruptor yang merugikan negara miliaran rupiah bersantai menonton hiburan, maka keadilan telah mati. Hukum tidak tumpul — ia tajam sekali, namun hanya ke arah mereka yang tak punya sarana.

