Mengapa Terus Berulang? Reformasi yang Kosmetik

Kasus kemewahan di penjara bukan hal baru. Sejak kasus Artalyta Suryani, Lapas Sukamiskin, hingga berbagai temuan sidak yang berulang, polanya selalu sama:

– Publik marah → dilakukan inspeksi mendadak → barang mewah disita → pejabat dipindahkan → pernyataan maaf dikeluarkan → beberapa bulan kemudian, semuanya kembali seperti semula.

Akar masalahnya tidak pernah disentuh. Hubungan patron-klien antara narapidana kaya dan oknum petugas tetap terjalin erat. Selama pelanggaran ini hanya dihukumi dengan mutasi jabatan atau teguran lisan bukan pidana korupsi yang menjerat mereka ke sel yang sesungguhnya maka pasar gelap ini akan selalu menemukan pintu untuk kembali terbuka.

Jalan Keluar: Transparansi dan Keadilan Tanpa Kompromi

Jika negara sungguh-sungguh ingin mengembalikan marwah pemasyarakatan, langkah serius harus diambil sekarang:

1. Pengawasan Terbuka dan Independen

Sistem pengawasan tidak boleh lagi tertutup dan internal. Akses pemantauan di setiap ruang tahanan harus terbuka bagi lembaga independen di luar Kementerian Hukum dan HAM seperti Ombudsman atau komisi pengawas yang dibentuk khusus. Transparansi adalah musuh utama penyalahgunaan kekuasaan.

2. Tanggung Jawab Pidana Bagi Oknum yang Membiarkan

Petugas yang memfasilitasi atau membiarkan kemewahan di dalam sel tidak cukup hanya dipindahkan. Mereka harus dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi sesuai UU Tindak Pidana Korupsi. Hukuman yang setimpal adalah satu-satunya cara memutus rantai ini.

3. Cabut Hak Istimewa, Perketat Pengawasan

Narapidana yang terbukti berusaha “membeli kenyamanan” harus dicabut hak remisnya secara permanen dan dipindahkan ke tempat pengamanan paling ketat. Tidak ada perlakuan istimewa, tidak ada kompromi.

Penutup

Selama masih ada sekat kemewahan di balik jeruji besi, maka keadilan hanyalah kata-kata indah di atas kertas. Penjara tidak boleh menjadi hotel bagi yang kaya dan neraka bagi yang miskin. Tugas pemasyarakatan bukanlah membedakan siapa yang mampu membayar lebih melainkan mengingatkan setiap orang, tanpa kecuali, bahwa di hadapan hukum, semua sama rendah.

Keadilan tidak bisa dinegosiasikan. Dan hukuman tidak boleh dijual.