Diberhentikan Sementara, Gubenur Hidayat Arsani akan Laksanakan Tugas Wagub Babel
Diberhentikan Sementara, Gubenur Hidayat Arsani akan Laksanakan Tugas Wagub Babel
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membenarkan telah menerima petikan Surat Keputusan No 102/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Babel Masa Jabatan 2025-20230.
Demikian dikatakan Kepala Inspektorat Babel Imam Kusnadi yang memimpin konferensi pers, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, Keputusan Presiden RI tertanggal 23 September 2026 ini ditandatangani langsung oleh Prabowo Subianto.
Pemberhentian sementara ini merupakan prosedur administrasi tata negara yang wajar Ketika kepada daerah atau wakil kepala daerah sedang menjalani proses hukum.
“Status pemberhentian sementara itu berlaku hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelas Imam

