“Dan Pemprov sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Imam Kusnadi mengatakan, tindakan ini telah sesuai dengan pasal 83 ayat 1 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak melalui usulan DPRD apabila didakwa dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara, termasuk juga kasus tipikor, terorisme, makar, maupun tindak pidana terhadap keamanan negara,” katanya.

Untuk itu, lanjut Imam, berdasarkan diktum ketiga dalam Keppres tersebut maka Gubernur akan menjalankan tugas sebagai Wakil Guberur Babel.

“Kami memastikan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik di Pemprov Babel tetap berjalan normal dan pelaksanaan lebih lanjut terkait keputusan ini akan ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Seperti diketahui, saat ini Wagub Hellyana sedang menjalan sidang dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Politisi PPP asal Belitung ini juga baru dua pekan lalu keluar dari Lapas Perempuan Pangkalpinang usai menjalani putusan sidang selama 4 bulan kurungan dalam kasus penipuan hotel sebesar Rp22 juta.